medcom.id, Jakarta: Bank DKI Pusat menerapkan pengamanan ganda dalam menyalurkan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Data yang masuk dari Dinas Pendidikan akan dicek ulang sebelum uang disalurkan.
Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah mengatakan, porsi kerjasama antara Bank DKI dan Pemprov DKI ada pada fungsi pengawasan. Dengan cara itu KJP yang disalurkan tepat sasaran.
"Bank DKI ditunjuk Pemprov DKI melakukan penyaluran. Dalam proses pengawasan, kami lakukan pengamanan ganda dengan mengecek ulang rekening penerima yang masih <i>double</i>. Laporan itu kami serahkan ke Dinas Pendidikan agar ditindaklanjuti," kata Zulfarshah kepada <i>Metrotvnews.com</i> di Bank DKI Pusat, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2015).
Ia mengaku menyalurkan dana KJP Rp50 ribu per minggu atas arahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Sistem itu sudah lama didengungkan.
"Seperti di forum yang pernah disampaikan gubernur, bahkan disposisi tertulis bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga ada. Makanya kami laksanakan pencairan per minggu," katanya.
Perubahan sistem dilakukan berdasarkan hasil evaluasi bersama dengan instansi terkait. "Tiap tiga bulan dilakukan evaluasi bersama Pemprov dan Disdik. Jadi bukan hanya pas program selesai saja," ujarnya.
Seperti diketahui, sejak Sabtu 6 Juni lalu penerima dana KJP dapat mencairkan uangnya Rp50 ribu setiap minggu. Semula, pencarian dana tidak dibatasi. Bantuan pendidikan untuk SD dapat diambil pada minggu I dan minggu III, untuk SMP minggu I, II dan III, sementara SMA/SMK minggu I, II, III dan IV.
medcom.id, Jakarta: Bank DKI Pusat menerapkan pengamanan ganda dalam menyalurkan dana bantuan pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Data yang masuk dari Dinas Pendidikan akan dicek ulang sebelum uang disalurkan.
Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah mengatakan, porsi kerjasama antara Bank DKI dan Pemprov DKI ada pada fungsi pengawasan. Dengan cara itu KJP yang disalurkan tepat sasaran.
"Bank DKI ditunjuk Pemprov DKI melakukan penyaluran. Dalam proses pengawasan, kami lakukan pengamanan ganda dengan mengecek ulang rekening penerima yang masih
double. Laporan itu kami serahkan ke Dinas Pendidikan agar ditindaklanjuti," kata Zulfarshah kepada
Metrotvnews.com di Bank DKI Pusat, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2015).
Ia mengaku menyalurkan dana KJP Rp50 ribu per minggu atas arahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Sistem itu sudah lama didengungkan.
"Seperti di forum yang pernah disampaikan gubernur, bahkan disposisi tertulis bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga ada. Makanya kami laksanakan pencairan per minggu," katanya.
Perubahan sistem dilakukan berdasarkan hasil evaluasi bersama dengan instansi terkait. "Tiap tiga bulan dilakukan evaluasi bersama Pemprov dan Disdik. Jadi bukan hanya pas program selesai saja," ujarnya.
Seperti diketahui, sejak Sabtu 6 Juni lalu penerima dana KJP dapat mencairkan uangnya Rp50 ribu setiap minggu. Semula, pencarian dana tidak dibatasi. Bantuan pendidikan untuk SD dapat diambil pada minggu I dan minggu III, untuk SMP minggu I, II dan III, sementara SMA/SMK minggu I, II, III dan IV.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)