Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal membahas mudik di tengah pandemi virus korona (covid-19) hari ini. Rapat dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan selaku pelaksana tugas (Plt) Menteri Perhubungan.
"Kemenhub akan membahas hal ini segera. Kami akan membahas berbagai opsi untuk mengantisipasi mudik dalam kondisi pandemi covid-19," kata Staf khusus Kemenhub Adita Irawati kepada Medcom.id di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020.
Adita menyebut rapat hari ini juga akan mengundang kementerian lain seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Pariwisata. Pembahasan juga melibatkan kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Mudik ini tidak hanya terkait transportasi, tentu akan dibahas secara menyeluruh bersama kementerian lain," ucap dia.
Baca: 160 Orang Positif Korona di Jakarta, 15 Meninggal
Sebelumnya, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla mengatakan pemerintah punya kewenangan untuk melarang kegiatan mudik saat Idul Fitri. Kebijakan ini bisa diambil untuk membatasi penularan virus korona.
"Kalau keadaan darurat, pemerintah boleh melakukan apa saja secara tegas. Pemerintah boleh mengatakan sementara ini tidak boleh mudik agar jangan tersebar itu (virus corona) di daerah," ucap Kalla.
Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu mencatat, jumlah pemudik mencapai 11.531.775 orang pada 2019. Kalla menyebut pelarangan mudik bisa mencegah terjadinya penularan covid-19 di kampung halaman.
Jakarta: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal membahas mudik di tengah pandemi virus korona (covid-19) hari ini. Rapat dipimpin Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan selaku pelaksana tugas (Plt) Menteri Perhubungan.
"Kemenhub akan membahas hal ini segera. Kami akan membahas berbagai opsi untuk mengantisipasi mudik dalam kondisi pandemi covid-19," kata Staf khusus Kemenhub Adita Irawati kepada
Medcom.id di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020.
Adita menyebut rapat hari ini juga akan mengundang kementerian lain seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Pariwisata. Pembahasan juga melibatkan kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Mudik ini tidak hanya terkait transportasi, tentu akan dibahas secara menyeluruh bersama kementerian lain," ucap dia.
Baca:
160 Orang Positif Korona di Jakarta, 15 Meninggal
Sebelumnya, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla mengatakan pemerintah punya kewenangan untuk melarang kegiatan mudik saat Idul Fitri. Kebijakan ini bisa diambil untuk membatasi penularan virus korona.
"Kalau keadaan darurat, pemerintah boleh melakukan apa saja secara tegas. Pemerintah boleh mengatakan sementara ini tidak boleh mudik agar jangan tersebar itu (virus corona) di daerah," ucap Kalla.
Posko Tingkat Nasional Angkutan Lebaran Terpadu mencatat, jumlah pemudik mencapai 11.531.775 orang pada 2019. Kalla menyebut pelarangan mudik bisa mencegah terjadinya penularan covid-19 di kampung halaman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)