Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjalani sidang di MK, Jakarta, Kamis (3/7/2014). (MI-Panca Syurkani)
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjalani sidang di MK, Jakarta, Kamis (3/7/2014). (MI-Panca Syurkani)

MK Anggap DPKTb tidak Langgar Hukum

21 Agustus 2014 16:58
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak ada bukti penyalahgunaan Daftar Pemilih Khusus, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014.
 
"Tidak ada bukti termohon (Komisi Pemilihan Umum/KPU) atau terkait (pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla) atau keduanya untuk melakukan mobilisasi," kata Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi saat membacakan pertimbangan hukum putusan sengketa pilpres di MK Jakarta, Kamis (21/8/2014).
 
Fadlil juga mengatakan dalil pemohon (pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa) di daerah dengan DPKTb besar, yakni di Sumatra Utara, Riau, Jakarta, Jawa Timur, juga tidak ditemukan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Mahkamah mencermati DPKTb di seluruh Indonesia, tidak menemukan merugikan pasangan calon," kata Fadlil.
 
MK juga menilai DPKTb tidak melanggar hukum dan harus dinilai sebagai implementasi jaminan bagi hak warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT untuk memilih.
 
"DPKTb, DPK, DPTB sesuai dengan hukum, telah memberikan ruang bagi pemilih meski tidak terdaftar di DPT," katanya. (Antara)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HNR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan