medcom.id, Jakarta: Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) tidak mungkin membentuk kabinet gemuk.
"Pada pokoknya kabinet tidak boleh lebih dari 35 orang. Harus gemuk bagaimana, batasnya hanya segitu. Dan tentu yang diusulkan partai koalisi," jelas tegas Wapres terpilih Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Menurut Kalla, dalam membangun sebuah pemerintahan yang baik harus dilakukan secara bersama tanpa syarat. Meskipun, dia mengakui, pembentukan dan pengisian kabinet akan meminta usulan dari partai koalisi yang sudah terbentuk.
Kalla juga mempersilakan jika ada parpol pendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk loncat pagar. Hanya saja, lanjut dia, parpol yang ingin masuk ke pemerintahan tetap tanpa syarat.
"Nanti kami bicara lagi, tapi masuk dulu. Jangan masuk lalu minta sekian. Masuk, nanti disusun bersama," imbuhnya.
Dia juga membantah telah mengantongi sejumlah nama untuk menjadi pengisi kabinet.
Sesuai ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian tetap 34, terdiri atas 3 (tiga) Menteri Koordinator dan seorang Sekretaris Negara, 20 (duapuluh) menteri yang memimpin kementerian, dan 10 (sepuluh) menteri negara.
medcom.id, Jakarta: Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) tidak mungkin membentuk kabinet gemuk.
"Pada pokoknya kabinet tidak boleh lebih dari 35 orang. Harus gemuk bagaimana, batasnya hanya segitu. Dan tentu yang diusulkan partai koalisi," jelas tegas Wapres terpilih Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis (24/7/2014).
Menurut Kalla, dalam membangun sebuah pemerintahan yang baik harus dilakukan secara bersama tanpa syarat. Meskipun, dia mengakui, pembentukan dan pengisian kabinet akan meminta usulan dari partai koalisi yang sudah terbentuk.
Kalla juga mempersilakan jika ada parpol pendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk loncat pagar. Hanya saja, lanjut dia, parpol yang ingin masuk ke pemerintahan tetap tanpa syarat.
"Nanti kami bicara lagi, tapi masuk dulu. Jangan masuk lalu minta sekian. Masuk, nanti disusun bersama," imbuhnya.
Dia juga membantah telah mengantongi sejumlah nama untuk menjadi pengisi kabinet.
Sesuai ketentuan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian tetap 34, terdiri atas 3 (tiga) Menteri Koordinator dan seorang Sekretaris Negara, 20 (duapuluh) menteri yang memimpin kementerian, dan 10 (sepuluh) menteri negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HNR)