medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini telah membantah seluruh gugatan yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
“Kesimpulan KPU pada pokoknya membantah semua dalil, keterangan para saksi yang diajukan pemohon pasangan Prabowo-Hatta, alat bukti yang diajukan pemohon, dan keterangan ahli. Kami dari KPU telah melaksanakan pemilu secara jujur, adil, langsusng, umum, bebas, dan rahasia,” ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, di Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Ali melanjutkan, KPU telah melaksanakan semua perintah dan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan tingkatannya masing-masing. “Bawaslu menyatakan KPU, baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota, telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu atau Panwaslu sesuai dengan tingkatan masing-masing,” kata Ali.
Sampai saat ini, imbuh Ali, tidak ada satupun laporan di Bawaslu ataupun Panwaslu yang menyangkut keterlibatan penyelenggara pemilu dalam hal kejahatan melakukan politik uang. “Misalnya melakukan mobilisasi pemilih, maupun dalam pelanggaran lainnya. Itu kira-kira pokok kesimpulan dari termohon,” tandas Ali.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meyakini telah membantah seluruh gugatan yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.
“Kesimpulan KPU pada pokoknya membantah semua dalil, keterangan para saksi yang diajukan pemohon pasangan Prabowo-Hatta, alat bukti yang diajukan pemohon, dan keterangan ahli. Kami dari KPU telah melaksanakan pemilu secara jujur, adil, langsusng, umum, bebas, dan rahasia,” ujar kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, di Jakarta, Selasa (19/8/2014).
Ali melanjutkan, KPU telah melaksanakan semua perintah dan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai dengan tingkatannya masing-masing. “Bawaslu menyatakan KPU, baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota, telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu atau Panwaslu sesuai dengan tingkatan masing-masing,” kata Ali.
Sampai saat ini, imbuh Ali, tidak ada satupun laporan di Bawaslu ataupun Panwaslu yang menyangkut keterlibatan penyelenggara pemilu dalam hal kejahatan melakukan politik uang. “Misalnya melakukan mobilisasi pemilih, maupun dalam pelanggaran lainnya. Itu kira-kira pokok kesimpulan dari termohon,” tandas Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HNR)