medcom.id, Jakarta: PT Bumi Serpong Damai (BSD) memutuskan mengakhiri pinjam pakai tanah dan bangunan serta memasang pagar dan plang di sekitar area kampus Swiss German University (SGU). Alasannya, hampir tujuh tahun PT SGU tidak memenuhi kewajiban sesuai dokumen pinjam pakai tanah & bangunan area kampus yang telah disepakati kedua belah pihak.
Menanggapi hal itu, Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) RI Patdono Suwignjo mengatakan, Yayasan SGU telah melanggar aturan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Sebab, gedung kampus menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi SGU untuk mendapatkan izin menggelar aktivitas perkuliahan.
"Pada perjalanannya ternyata tidak bisa menyediakan syarat-syarat ketika izin diberikan. Kalau akhirnya tidak bisa dilaksanakan karena gedung dipagari pihak lain, maka itu melanggar peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti," kata Patdono saat dihubungi Metrotvnews.com, di Jakarta, Jumat, 23 Desember 2016.
Meskipun begitu, Patdono mengungkapkan bahwa pihaknya tak serta merta mencabut izin SGU. Langkah pertama yang dilakukan pihaknya yaitu memberikan peringatan kepada Yayasan SGU.
"Kalau setelah kita kasih peringatan tidak bisa menyelesaikan, maka izin kampus dicabut dan yayasan punya tanggung jawab untuk memindahkan mahasiswanya ke perguruan tinggi terdekat," terang dia.
Ketika ditanya mengenai biaya proses pemindahan mahasiswa SGU ke PTS lain, Patdono mengatakan hal itu merupakan tanggung jawab yayasan. Sebab, permasalahan ini disebabkan karena ketidak-mampuan yayasan memenuhi syarat yang diberikan. "Itu semua, biaya yang timbul karena ketidakmampuan yayasan menyelenggarakan pendidikan dengan baik sesuai standar nasional perguruan tinggi, ditanggung oleh yayasan," kata Patdono.
Lebih jauh, Patdono menegaskan bahwa Kemenristek Dikti tidak akan ikut campur dalam permasalahan pemasangan plang, pemagaran, maupun tuntutan hokum yang sedang berjalan di PN Tangerang. Sebab, Kemenristek Dikti tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Itu bukan tupoksi Kemenristek Dikti untuk menyelesaikan permasalahan antara PT BSD dengan PT SGU. Yang bisa kita lakukan hanya mengimbau kepada kedua belah pihak supaya perbedaan pendapat bisa diselesaikan dengan baik," harap dia.
PT BSD akhirnya memasang plang dan pagar disekitar kampus SGU. Hal itu dilakukan karena pihak SGU tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Kuasa hukum PT BSD, Reno Hajar mengatakan, kewajiban yang dimaksud yaitu selama hampir tujuh tahun berturut-turut tidak membayar cicilan tanah dan bangunan. Padahal, pihak PT BSD telah memenuhi 100 persen kewajiban yang tertera dalam PPJB.
"Pihak PT SGU sebagai pembeli tidak ada itikad baik untuk membayar cicilan, belum ada yang dipenuhi satu sen pun selama hampir tujuh tahun sejak jadwal pembayaran cicilan jatuh tempo pada Januari 2011, hingga saat ini," kata Reno pada konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember 2016.
Reno menjelaskan, sejak PPJB disepakati oleh kedua belah pihak pada tahun 2010, PT SGU wajib melakukan pembayaran cicilan harga tanah dan bangunan yang jatuh tempo pada Januari setiap tahunnya mulai Januari 2011.
Dalam PPJB pun tak ada satu ketentuan yang menyatakan bahwa PT BSD harus menyerahkan seluruh tanah dan bangunan terlebih dahulu. “Tidak ada pasal yang mengatur bahwa PT BSD harus membangun 100 persen dulu, baru setelah itu, PT SGU mulai melakukan pembayaran cicilan harga tanah dan bangunan. Pernyataan SGU itu bertentangan dengan fakta perjanjian," kata Reno.
Kewajiban PT BSD yang telah dipenuhi seluruhnya sesuai dengan PPJB pasal 3 tentang Pembangunan dan Penyerahan Bangunan pada ayat 1a dan 1b. Bunyi pasal 3 ayat 1 itu adalah pihak penjual akan menyerahkan tanah dan bangunan kepada pihak pembeli untuk melakukan fitting out dan pinjam pakai sebagai berikut:
Ayat 1a. Tanah dan bangunan stage I A: selambat-lambatnya akhir 2010.
Ayat 1b. Tanah dan bangunan stage I B dan tanah stage II akan disepakati bersama oleh para pihak.
Reno menjelaskan, kewajiban yang tercantum dalam pasal 3 ayat 1a sudah diserahkan seluas kurang lebih 32.523 meter persegi dan bangunan I A sudah diserahkan seluas kurang lebih 10.040 meter oleh PT BSD. Bahkan tanah dan bangunan sudah diserahkan untuk pinjam pakai oleh SGU lebih cepat daripada jadwal yang
disepakati, yaitu pada 11 Januari 2010. Sedangan, pasal 3 ayat 1b belum bisa direalisasikan karena sampai dengan hari ini belum ada kesepakatan antara PT SGU dan PT BSD.
Pada kenyataannya, kata Reno, SGU telah menerima manfaat dari pinjam pakai tanah dan bangunan stage I A untuk penyelenggaraan perkuliahan. Sebab, SGU telah beroperasi secara normal dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar, menerima akreditasi BAN-PT, membuka dan menerima pendaftaran dan meluluskan ribuan lulusan sarjana dan menerima uang kuliah mahasiswa yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Namun, tidak sepantasnya setelah menikmati semua manfaat tersebut, pihak pengendali SGU tidak mau membayarkan kewajibannya kepada PT BSD satu sen pun dari uang yang diterima dari mahasiswa, bahkan menuding tanpa dasar bahwa PT BSD telah melakukan wanprestasi," ucapnya.
Reno juga menyampaikan, kliennya sudah melakukan berbagai cara sebelum memutuskan memasang pagar dan plang di sekitar area kampus SGU. "Bentuk komunikasi sudah dilakukan berkali-kali, sudah dengan cara persuasif, namun tidak ada perkembangan yang signifikan," kata dia.
Lantaran tidak ada perkembangan positif, pada 9 September 2014, PT BSD mengakhiri PPJB sesuai perjanjian yang telah disepakati. Kemudian, tanggal 11 Desember 2016, PT BSD mengakhiri hak pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang ditempati.
Selanjutnya, sebut Reno, PT BSD meminta pihak SGU segera mengosongkan lahan dan bangunan. PT BSD memberikan waktu hingga 16 Desember 2016. "Karena tidak ada pengosongan oleh pihak SGU, maka klien kami pada 17 Desember 2016 memasang pagar dan mendirikan plang di luar lahan SGU, yaitu di trotoar sekitar kampus," kata Reno.
Reno pun menolak pernyataan pihak SGU yang menyebutkan langkah PT BSD ini merupakan tindakan yang tidak menghormati proses hukum sidang gugatan pembatalan PPJB. Menurutnya, sikap PT BSD ini terkait penghentian pinjam pakai, tidak ada hubungannya dengan sidang proses pembatalan PPJB.
Kuasa hukum PT BSD Reno Hajar dan tim saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember 2016 (Foto:Metrotvnews.com/Anggitondi Martaon)
Reno menegaskan, tindakan kliennya tersebut merupakan buntut pengakhiran hak pinjam pakai tanah dan bangunan milik PT BSD sebagaimana diatur dalam pasal 2 berita acara fitting out dan pinjam pakai yang telah disetujui kedua belah pihak.
"PT BSD berhak mengakhiri pinjam pakai jika PT SGU lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam PPJB, termasuk membayar angsuran harga pengikatan," jelasnya.
Sementara, proses pengadilan saat ini sudah mencapai tahapan kesimpulan. "Selanjutnya ada keputusan hakim, saya tidak tahu tanggal pastinya," kata dia.
Terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya pengerahan preman yang dilakukan pihak PT BSD saat pemasangan pagar dan plang, Reno membantah. Dia menyebutkan, saat pemasangan hanya ada empat kelompok yang hadir.
"Pertama, kuasa hukum. Kedua, tukang atau pekerja yang melakukan pemasangan plang. Ketiga, satuan pengamanan yang melaksanakan pengamanan, dan keempat adalah perwakilan manejemen PT BSD," bebernya.
Reno juga menyangkal informasi bahwa pihak BSD membawa senjata tajam saat memasang pagar dan plang. Pada saat itu, pihak PT BSD yang terdiri atas konsultan hukum, pihak keamanan, dan pekerja konstruksi tidak satu pun membawa senjata tajam. "Wajar kalau para tukang itu membawa cangkul dan linggis untuk membokar trotoar. Dan, itu bukan senjata tajam," tegas dia.
Lalu bagaimana nasib mahasiswa dan civitas akademik SGU setelah dilakukan pemasangan pagar dan plang ini? Reno meminta seluruh elemen kampus untuk tenang dan bersabar. Pihak BSD meyakini, pihak yayasan mempunyai solusi terbaik atas masalah ini.
Reno pun mengklarifikasi tudingan pihak SGU bahwa PT BSD telah melakukan upaya menghambat pendidikan, sebagai pernyataan yang tidak beralasan. PT BSD, tegas Reno, tidak memiliki niat sedikit pun untuk mencederai dan menghambat pendidikan di Indonesia.
Sebaliknya, Sinar Mas Land melalui PT BSD sangat mendukung perkembangan dunia pendidikan. Hal itu dibuktikan dengan menghadirkan kawasan pendidikan yang dinamai Edutown. Selain SGU, di kawasan tersebut berdiri gedung Universitas Prasetiya Mulya, Jakarta Nanyang School, dan lembaga pendidikan lainnya. Bahkan, baru-baru ini, PT BSD mendukung berdirinya gedung Universitas Katolik Atma Jaya.
Selain itu, PT BSD juga aktif memberikan beasiswa dan menyediakan fasilitas pendidikan di sejumlah perguruan tinggi, seperti pembangunan audititorium di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Dengan sumbangsih yang telah dilakukan, Reno menyampaikan, kilennya sadar dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar untuk berperan aktif secara tulus dalam memajukan dunia pendidikan di Indonesia, termasuk selama ini sangat mendukung beroperasinya SGU. "Untuk menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki daya saing tinggi di era global ini," ujar Reno.
medcom.id, Jakarta: PT Bumi Serpong Damai (BSD) memutuskan mengakhiri pinjam pakai tanah dan bangunan serta memasang pagar dan plang di sekitar area kampus Swiss German University (SGU). Alasannya, hampir tujuh tahun PT SGU tidak memenuhi kewajiban sesuai dokumen pinjam pakai tanah & bangunan area kampus yang telah disepakati kedua belah pihak.
Menanggapi hal itu, Dirjen Kelembagaan Iptek Dikti Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) RI Patdono Suwignjo mengatakan, Yayasan SGU telah melanggar aturan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Sebab, gedung kampus menjadi salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi SGU untuk mendapatkan izin menggelar aktivitas perkuliahan.
"Pada perjalanannya ternyata tidak bisa menyediakan syarat-syarat ketika izin diberikan. Kalau akhirnya tidak bisa dilaksanakan karena gedung dipagari pihak lain, maka itu melanggar peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti," kata Patdono saat dihubungi
Metrotvnews.com, di Jakarta, Jumat, 23 Desember 2016.
Meskipun begitu, Patdono mengungkapkan bahwa pihaknya tak serta merta mencabut izin SGU. Langkah pertama yang dilakukan pihaknya yaitu memberikan peringatan kepada Yayasan SGU.
"Kalau setelah kita kasih peringatan tidak bisa menyelesaikan, maka izin kampus dicabut dan yayasan punya tanggung jawab untuk memindahkan mahasiswanya ke perguruan tinggi terdekat," terang dia.
Ketika ditanya mengenai biaya proses pemindahan mahasiswa SGU ke PTS lain, Patdono mengatakan hal itu merupakan tanggung jawab yayasan. Sebab, permasalahan ini disebabkan karena ketidak-mampuan yayasan memenuhi syarat yang diberikan. "Itu semua, biaya yang timbul karena ketidakmampuan yayasan menyelenggarakan pendidikan dengan baik sesuai standar nasional perguruan tinggi, ditanggung oleh yayasan," kata Patdono.
Lebih jauh, Patdono menegaskan bahwa Kemenristek Dikti tidak akan ikut campur dalam permasalahan pemasangan plang, pemagaran, maupun tuntutan hokum yang sedang berjalan di PN Tangerang. Sebab, Kemenristek Dikti tidak memiliki wewenang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Itu bukan tupoksi Kemenristek Dikti untuk menyelesaikan permasalahan antara PT BSD dengan PT SGU. Yang bisa kita lakukan hanya mengimbau kepada kedua belah pihak supaya perbedaan pendapat bisa diselesaikan dengan baik," harap dia.
PT BSD akhirnya memasang plang dan pagar disekitar kampus SGU. Hal itu dilakukan karena pihak SGU tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Kuasa hukum PT BSD, Reno Hajar mengatakan, kewajiban yang dimaksud yaitu selama hampir tujuh tahun berturut-turut tidak membayar cicilan tanah dan bangunan. Padahal, pihak PT BSD telah memenuhi 100 persen kewajiban yang tertera dalam PPJB.
"Pihak PT SGU sebagai pembeli tidak ada itikad baik untuk membayar cicilan, belum ada yang dipenuhi satu sen pun selama hampir tujuh tahun sejak jadwal pembayaran cicilan jatuh tempo pada Januari 2011, hingga saat ini," kata Reno pada konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember 2016.
Reno menjelaskan, sejak PPJB disepakati oleh kedua belah pihak pada tahun 2010, PT SGU wajib melakukan pembayaran cicilan harga tanah dan bangunan yang jatuh tempo pada Januari setiap tahunnya mulai Januari 2011.
Dalam PPJB pun tak ada satu ketentuan yang menyatakan bahwa PT BSD harus menyerahkan seluruh tanah dan bangunan terlebih dahulu. “Tidak ada pasal yang mengatur bahwa PT BSD harus membangun 100 persen dulu, baru setelah itu, PT SGU mulai melakukan pembayaran cicilan harga tanah dan bangunan. Pernyataan SGU itu bertentangan dengan fakta perjanjian," kata Reno.
Kewajiban PT BSD yang telah dipenuhi seluruhnya sesuai dengan PPJB pasal 3 tentang Pembangunan dan Penyerahan Bangunan pada ayat 1a dan 1b. Bunyi pasal 3 ayat 1 itu adalah pihak penjual akan menyerahkan tanah dan bangunan kepada pihak pembeli untuk melakukan fitting out dan pinjam pakai sebagai berikut:
Ayat 1a. Tanah dan bangunan stage I A: selambat-lambatnya akhir 2010.
Ayat 1b. Tanah dan bangunan stage I B dan tanah stage II akan disepakati bersama oleh para pihak.
Reno menjelaskan, kewajiban yang tercantum dalam pasal 3 ayat 1a sudah diserahkan seluas kurang lebih 32.523 meter persegi dan bangunan I A sudah diserahkan seluas kurang lebih 10.040 meter oleh PT BSD. Bahkan tanah dan bangunan sudah diserahkan untuk pinjam pakai oleh SGU lebih cepat daripada jadwal yang
disepakati, yaitu pada 11 Januari 2010. Sedangan, pasal 3 ayat 1b belum bisa direalisasikan karena sampai dengan hari ini belum ada kesepakatan antara PT SGU dan PT BSD.
Pada kenyataannya, kata Reno, SGU telah menerima manfaat dari pinjam pakai tanah dan bangunan stage I A untuk penyelenggaraan perkuliahan. Sebab, SGU telah beroperasi secara normal dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar, menerima akreditasi BAN-PT, membuka dan menerima pendaftaran dan meluluskan ribuan lulusan sarjana dan menerima uang kuliah mahasiswa yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
"Namun, tidak sepantasnya setelah menikmati semua manfaat tersebut, pihak pengendali SGU tidak mau membayarkan kewajibannya kepada PT BSD satu sen pun dari uang yang diterima dari mahasiswa, bahkan menuding tanpa dasar bahwa PT BSD telah melakukan wanprestasi," ucapnya.
Reno juga menyampaikan, kliennya sudah melakukan berbagai cara sebelum memutuskan memasang pagar dan plang di sekitar area kampus SGU. "Bentuk komunikasi sudah dilakukan berkali-kali, sudah dengan cara persuasif, namun tidak ada perkembangan yang signifikan," kata dia.
Lantaran tidak ada perkembangan positif, pada 9 September 2014, PT BSD mengakhiri PPJB sesuai perjanjian yang telah disepakati. Kemudian, tanggal 11 Desember 2016, PT BSD mengakhiri hak pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang ditempati.
Selanjutnya, sebut Reno, PT BSD meminta pihak SGU segera mengosongkan lahan dan bangunan. PT BSD memberikan waktu hingga 16 Desember 2016. "Karena tidak ada pengosongan oleh pihak SGU, maka klien kami pada 17 Desember 2016 memasang pagar dan mendirikan plang di luar lahan SGU, yaitu di trotoar sekitar kampus," kata Reno.
Reno pun menolak pernyataan pihak SGU yang menyebutkan langkah PT BSD ini merupakan tindakan yang tidak menghormati proses hukum sidang gugatan pembatalan PPJB. Menurutnya, sikap PT BSD ini terkait penghentian pinjam pakai, tidak ada hubungannya dengan sidang proses pembatalan PPJB.
Kuasa hukum PT BSD Reno Hajar dan tim saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember 2016 (Foto:Metrotvnews.com/Anggitondi Martaon)
Reno menegaskan, tindakan kliennya tersebut merupakan buntut pengakhiran hak pinjam pakai tanah dan bangunan milik PT BSD sebagaimana diatur dalam pasal 2 berita acara fitting out dan pinjam pakai yang telah disetujui kedua belah pihak.
"PT BSD berhak mengakhiri pinjam pakai jika PT SGU lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam PPJB, termasuk membayar angsuran harga pengikatan," jelasnya.
Sementara, proses pengadilan saat ini sudah mencapai tahapan kesimpulan. "Selanjutnya ada keputusan hakim, saya tidak tahu tanggal pastinya," kata dia.
Terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya pengerahan preman yang dilakukan pihak PT BSD saat pemasangan pagar dan plang, Reno membantah. Dia menyebutkan, saat pemasangan hanya ada empat kelompok yang hadir.
"Pertama, kuasa hukum. Kedua, tukang atau pekerja yang melakukan pemasangan plang. Ketiga, satuan pengamanan yang melaksanakan pengamanan, dan keempat adalah perwakilan manejemen PT BSD," bebernya.
Reno juga menyangkal informasi bahwa pihak BSD membawa senjata tajam saat memasang pagar dan plang. Pada saat itu, pihak PT BSD yang terdiri atas konsultan hukum, pihak keamanan, dan pekerja konstruksi tidak satu pun membawa senjata tajam. "Wajar kalau para tukang itu membawa cangkul dan linggis untuk membokar trotoar. Dan, itu bukan senjata tajam," tegas dia.
Lalu bagaimana nasib mahasiswa dan civitas akademik SGU setelah dilakukan pemasangan pagar dan plang ini? Reno meminta seluruh elemen kampus untuk tenang dan bersabar. Pihak BSD meyakini, pihak yayasan mempunyai solusi terbaik atas masalah ini.
Reno pun mengklarifikasi tudingan pihak SGU bahwa PT BSD telah melakukan upaya menghambat pendidikan, sebagai pernyataan yang tidak beralasan. PT BSD, tegas Reno, tidak memiliki niat sedikit pun untuk mencederai dan menghambat pendidikan di Indonesia.
Sebaliknya, Sinar Mas Land melalui PT BSD sangat mendukung perkembangan dunia pendidikan. Hal itu dibuktikan dengan menghadirkan kawasan pendidikan yang dinamai Edutown. Selain SGU, di kawasan tersebut berdiri gedung Universitas Prasetiya Mulya, Jakarta Nanyang School, dan lembaga pendidikan lainnya. Bahkan, baru-baru ini, PT BSD mendukung berdirinya gedung Universitas Katolik Atma Jaya.
Selain itu, PT BSD juga aktif memberikan beasiswa dan menyediakan fasilitas pendidikan di sejumlah perguruan tinggi, seperti pembangunan audititorium di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Dengan sumbangsih yang telah dilakukan, Reno menyampaikan, kilennya sadar dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar untuk berperan aktif secara tulus dalam memajukan dunia pendidikan di Indonesia, termasuk selama ini sangat mendukung beroperasinya SGU. "Untuk menghasilkan sumber daya manusia yang memiliki daya saing tinggi di era global ini," ujar Reno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ROS)