medcom.id, Jakarta: Pemerintah diminta mengambil langkah tegas dengan menggandeng polisi untuk menyelesaikan kasus ijazah palsu. Hukuman tidak hanya untuk pemalsu tapi juga penggunanya.
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan kasus pemalsuan ijazah tidak hanya menyentuh masalah pidana saja, tapi juga moralitas dan martabat manusia.
"Karena itu, masalah ini harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya,” kata Muhaimin, Rabu (20/5/2015).
Muhaimin mendukung rencana Menteri Ristek dan Dikti Mohamad Nasir menutup 18 perguruan tinggi yang terlibat dalam pemalsuan ijazah dan memperjualbelikannya. Harus ada sanksi moral dengan mengumumkan perguruan tinggi penjual ijazah palsu.
Menurutnya, izin perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah palsu harus dicabut. Pengguna ijazah palsu pun harus mendapatkan hukuman.
"Mulai tahun depan, tidak ada lagi kalangan perguruan tinggi atau siapapun dapat memalsukan ijazah untuk diperjualbelikan,” kata Muhaimin.
Sebelumnya, Menteri Ristek dan Dikti Mohamad Nasir menegaskan pihaknya segera menutup sejumlah perguruan tinggi yang diduga melakukan transaksi jual beli ijazah palsu.
"Saya segera mencabut izin dan menutup perguruan tinggi yang melakukan transaksi jual beli ijazah dan mengeluarkan ijazah palsu," kata Nasir seperti dilansir Antara.
Menteri Nasir mengungkapkan hal itu menyikapi pengaduan masyarakat ke Kemenristek dan Dikti ada sekitar 18 perguruan tinggi yang jual-beli ijazah dan mengeluarkan ijazah palsu.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah diminta mengambil langkah tegas dengan menggandeng polisi untuk menyelesaikan kasus ijazah palsu. Hukuman tidak hanya untuk pemalsu tapi juga penggunanya.
Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengatakan kasus pemalsuan ijazah tidak hanya menyentuh masalah pidana saja, tapi juga moralitas dan martabat manusia.
"Karena itu, masalah ini harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya,” kata Muhaimin, Rabu (20/5/2015).
Muhaimin mendukung rencana Menteri Ristek dan Dikti Mohamad Nasir menutup 18 perguruan tinggi yang terlibat dalam pemalsuan ijazah dan memperjualbelikannya. Harus ada sanksi moral dengan mengumumkan perguruan tinggi penjual ijazah palsu.
Menurutnya, izin perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah palsu harus dicabut. Pengguna ijazah palsu pun harus mendapatkan hukuman.
"Mulai tahun depan, tidak ada lagi kalangan perguruan tinggi atau siapapun dapat memalsukan ijazah untuk diperjualbelikan,” kata Muhaimin.
Sebelumnya, Menteri Ristek dan Dikti Mohamad Nasir menegaskan pihaknya segera menutup sejumlah perguruan tinggi yang diduga melakukan transaksi jual beli ijazah palsu.
"Saya segera mencabut izin dan menutup perguruan tinggi yang melakukan transaksi jual beli ijazah dan mengeluarkan ijazah palsu," kata Nasir seperti dilansir
Antara.
Menteri Nasir mengungkapkan hal itu menyikapi pengaduan masyarakat ke Kemenristek dan Dikti ada sekitar 18 perguruan tinggi yang jual-beli ijazah dan mengeluarkan ijazah palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(TRK)