Tembakau gorilla dijual bebas di media online
Tembakau gorilla dijual bebas di media online

Alasan Tembakau Gorilla Belum Masuk Psikotropika

Damar Iradat • 12 Oktober 2015 13:08
medcom.id, Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum memutuskan tembakau super cap Gorilla masuk dalam psikotropika. Badan Narkotika Nasional menyatakan tembakau itu mengandung bahan-bahan berbahya. Namun, Kemenkes perlu meneliti dan menguji barang yang dapat memberi efek halusinasi itu.
 
Sekjen Kemenkes Untung Suseno Sutarjo mengatakan, pihaknya masih kesulitan menemukan peredaran tembakau cap Gorilla. Pasalnya, barang itu hanya dijual di dunia maya.
 
"Susah lacak kalau peredarannya di online. Tapi, insya Allah cepat (penindakannya), nanti kita pura-pura beli dan periksa," kata Untung kepada Metrotvnews.com, Senin (12/10/2015).
 
Peredaran tembakau cap Gorilla yang menimbulkan efek seperti ganja ini tergolong baru di Indonesia. Pemerintah belum mengkategorikan tembakau sebagai narkotika.
 
"Karena ini masih baru dan belum diuji. Jadi sulit dimasukan ke undang-undang. Tapi kalau ada (temuan zat berbahaya) nanti kita tindak," ujarnya.
 
Kepala Humas BNN Kombes Pol Selamet Pribadi mengatakan, pihaknya sedang mengusulkan kepada Kemenkes untuk memasukkan tembakau cap Gorilla ke dalam Undang-Undang Narkotika. Dengan demikian, pengedar dan pemakai tembakau jenis ini dapat dipidana.
 
"Kita merapat, mengusulkan kepada Kemenkes, agar temuan tembakau cap Gorilla masuk lampiran undang-undang nakortika sehingga tembakau itu diakui sebagai barang narkotika," kata Selamet.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan