medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng mengaku tetap tak bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang. Sebaliknya, Andi mengaku Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tak menjawab eksepsi yang diajukannya.
"Kami tetap yakin saya tak melakukan pelanggaran hukum, dan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi," kata Andi usai menjalani sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Menurut Andi, JPU KPK tak menjawab apa yang diajukan dalam eksepsinya. Malah, kata dia, JPU berkeras dengan surat dakwaan yang dianggapnya tidak benar, jelas, dan cermat, dan faktanya juga berbeda-beda.
"Dari tanggapan jaksa bisa kita lihat sendiri, bahwa JPU tidak menjawab keberatan kami. Misalnya dalam dakwaan jelas dimasukan keterangan tentang kakak saya, padahal tidak ada kakak saya. Memasukan kata semacam itu. Juga fee 18 persen itu, yang kalau dilihat dalam dakwaan saya dan Deddy Kusdinar dalam perkara yang sama, dakwaan jaksa berbeda," ujarnya.
Bahkan, kata Andi, JPU seolah berlindung dengan mengatakan fakta harus diuji dalam persidangan. Meski begitu, Andi berdalih tak mau mendahului hakim.
"Jadi silakan saudara-saudara baca sendiri eksepsi saya dan dakwaan serta tanggapan jaksa sendiri, jangan berkesimpulan. Tentu saja saya serahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan dengan seadil-adilnya," tegasnya.
medcom.id, Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng mengaku tetap tak bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang. Sebaliknya, Andi mengaku Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi tak menjawab eksepsi yang diajukannya.
"Kami tetap yakin saya tak melakukan pelanggaran hukum, dan melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi," kata Andi usai menjalani sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Menurut Andi, JPU KPK tak menjawab apa yang diajukan dalam eksepsinya. Malah, kata dia, JPU berkeras dengan surat dakwaan yang dianggapnya tidak benar, jelas, dan cermat, dan faktanya juga berbeda-beda.
"Dari tanggapan jaksa bisa kita lihat sendiri, bahwa JPU tidak menjawab keberatan kami. Misalnya dalam dakwaan jelas dimasukan keterangan tentang kakak saya, padahal tidak ada kakak saya. Memasukan kata semacam itu. Juga fee 18 persen itu, yang kalau dilihat dalam dakwaan saya dan Deddy Kusdinar dalam perkara yang sama, dakwaan jaksa berbeda," ujarnya.
Bahkan, kata Andi, JPU seolah berlindung dengan mengatakan fakta harus diuji dalam persidangan. Meski begitu, Andi berdalih tak mau mendahului hakim.
"Jadi silakan saudara-saudara baca sendiri eksepsi saya dan dakwaan serta tanggapan jaksa sendiri, jangan berkesimpulan. Tentu saja saya serahkan kepada majelis hakim untuk memutuskan dengan seadil-adilnya," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RRN)