medcom.id, Kuta: Kementerian Perindustrian kini mengebut membuat aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Termasuk penyelesaian rencana induk pengembangan industri nasional (RIPIN) yang memuat target pertumbuhan industri, penyerapan tenaga kerja, sampai target pengurangan impor hingga 2035.
Namun, cetak biru yang tengah disusun kelak masih menghadapi persoalan. Utamanya menyangkut pergantian pemerintahan sebab implementasinya bisa saja berubah.
"Apapun yang dibuat presiden terpilih akan ditentukan visi dan misi, sehingga akan berdampak terhadap kontinuitas dalam kebijakan pembangunan berbagai sektor terhadap industri," ujar Sekretaris Jenderal Kemenperin Ansari Bukhari saat acara focus group discussion tentang RIPIN di Kuta, Bali, Sabtu (14/6/2014).
Untuk itu diperlukan adanya kepastian agar sasaran pembangunan industri nasional yang tertuang melalui RIPIN bisa tercapai. Kemenperin memproyeksikan pada 2035 pertumbuhan sektor industri nonmigas mencapai 9,03% dari proyeksi 2014 sebesar 6,15%, kontribusi industri nonmigas terhadap PDB (produk domestik bruto) mencapai 29,09% dari proyeksi 20,79% di 2014, dan kontribusi eskpor produk industri terhadap total ekspor mencapai 78,39% dari target 62,86 di 2014.
Sementara jumlah tenaga kerja yang terserap pada 2035 sebanyak 29,18 juta dari target 2014 sebesar 14,87 juta dan rasio impor bahan baku sektor industri terhadap PDB sektor industri nonmigas berkurang menjadi sebesar 20% dari proyeksi 2014 sebesar 43,52%. Sasaran lainnya, realisasi investasi meningkat dari proyeksi Rp162,35 triliun di 2014 menjadi Rp2,80 ribu triliun di 2035 serta presentase nilai tambah sektor industri yang diciptakan di luar Pulau Jawa dari 29% menjadi 45%.
"Saya kira bagus, kalau GBHN dihidupkan kembali kalau semangatnya untuk kepentingan semua orang bisa mendapatkan kepastian ke depan," kata Ansari.
Pasalnya,, Undang-undang Perindustrian memberikan peranan lebih besar kepada pemerintah. Tidak lagi diserahkan kepada mekanisme pasar. Misal, terkait kawasan industri, dari sekitar 200 kawasan industri di Korea Selatan sekitar 90%-nya dibangun pemerintah. Alhasil, daya saing pelaku usaha meningkat karena tidak perlu lagi memikirkan pembangunan sarana dan prasarana.
"Pelaku usaha tinggal masuk ke situ karena sarana dan prasarana sudah tersedia. Yang ada di Indonesia setelah awal dibangun pemerintah setelah itu diserahkan ke mekanisme pasar, sehingga tidak mendapatkan sarana dan prasarana yang murah. Pemerintah perlu melakukan intervensi pada penyediaan infrastruktur, bukan hanya industri tapi yang lain juga," tutur Ansari.
Ansari berharap, melalui pembentukan komite industri nasional, kementerian lain bisa mendukung rencana pengambangan industri nasional. Pasalnya, pembangunan industri bisa menyediakan pekerjaan dan meningkatkan nilai tambah komoditas-komoditas dalam negeri.
Pengamat Ekonomi Ina Primiana mengatakan, sektor industri tidak bisa bekerja sendiri. Membutuhkan dukungan dari sektor lainnya semisal penyediaan bahan baku dari Kementerian Pertanian atau pembangunan infrastruktur kelancaran arus logistik dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan. Juga ketersediaan energi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan utamanya dari Kementerian Keuangan dalam pemberian insentif.
"Semua berjalan masing-masing. Kalau ada GBHN saya kira lebih baik, sehingga kita enggak berubah lagi, hanya merevisi di rencana pembangunan jangka menengah dan capaian dari waktu ke waktu sangat jelas. Saya lebih setuju seperti itu karena kalau eggak ego sektoralnya tinggi," tutur Ina.
Bila bersinergi, Ina mengatakan, ada kejelasan siapa yang melakukan apa sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan tidak bergerak secara parsial. Bila hal itu bisa dilakukan maka sasaran pembangunan industri nasional bisa dicapai.
"Sekarang kita fokus mau membangun industri sumber daya alam yang kita miliki, misalnya CPO. Tapi apakah ekspor semua kenapa enggak dibuat turunannya. Ini sebetulnya banyak potensi yang dibutuhkan melihat secara komprehensif siapa berbuat apa untuk masing-masing kementerian. Untuk pimpinan itu harus didukung oleh kebijakan dan aturan. Jadi misal dalam Musrembangnas (musyawarah perencanaan pembangunan nasional) atau RKP (Rencana Kerja Pemerintah) ujungnya harus terukur," kata Ina.
medcom.id, Kuta: Kementerian Perindustrian kini mengebut membuat aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Termasuk penyelesaian rencana induk pengembangan industri nasional (RIPIN) yang memuat target pertumbuhan industri, penyerapan tenaga kerja, sampai target pengurangan impor hingga 2035.
Namun, cetak biru yang tengah disusun kelak masih menghadapi persoalan. Utamanya menyangkut pergantian pemerintahan sebab implementasinya bisa saja berubah.
"Apapun yang dibuat presiden terpilih akan ditentukan visi dan misi, sehingga akan berdampak terhadap kontinuitas dalam kebijakan pembangunan berbagai sektor terhadap industri," ujar Sekretaris Jenderal Kemenperin Ansari Bukhari saat acara focus group discussion tentang RIPIN di Kuta, Bali, Sabtu (14/6/2014).
Untuk itu diperlukan adanya kepastian agar sasaran pembangunan industri nasional yang tertuang melalui RIPIN bisa tercapai. Kemenperin memproyeksikan pada 2035 pertumbuhan sektor industri nonmigas mencapai 9,03% dari proyeksi 2014 sebesar 6,15%, kontribusi industri nonmigas terhadap PDB (produk domestik bruto) mencapai 29,09% dari proyeksi 20,79% di 2014, dan kontribusi eskpor produk industri terhadap total ekspor mencapai 78,39% dari target 62,86 di 2014.
Sementara jumlah tenaga kerja yang terserap pada 2035 sebanyak 29,18 juta dari target 2014 sebesar 14,87 juta dan rasio impor bahan baku sektor industri terhadap PDB sektor industri nonmigas berkurang menjadi sebesar 20% dari proyeksi 2014 sebesar 43,52%. Sasaran lainnya, realisasi investasi meningkat dari proyeksi Rp162,35 triliun di 2014 menjadi Rp2,80 ribu triliun di 2035 serta presentase nilai tambah sektor industri yang diciptakan di luar Pulau Jawa dari 29% menjadi 45%.
"Saya kira bagus, kalau GBHN dihidupkan kembali kalau semangatnya untuk kepentingan semua orang bisa mendapatkan kepastian ke depan," kata Ansari.
Pasalnya,, Undang-undang Perindustrian memberikan peranan lebih besar kepada pemerintah. Tidak lagi diserahkan kepada mekanisme pasar. Misal, terkait kawasan industri, dari sekitar 200 kawasan industri di Korea Selatan sekitar 90%-nya dibangun pemerintah. Alhasil, daya saing pelaku usaha meningkat karena tidak perlu lagi memikirkan pembangunan sarana dan prasarana.
"Pelaku usaha tinggal masuk ke situ karena sarana dan prasarana sudah tersedia. Yang ada di Indonesia setelah awal dibangun pemerintah setelah itu diserahkan ke mekanisme pasar, sehingga tidak mendapatkan sarana dan prasarana yang murah. Pemerintah perlu melakukan intervensi pada penyediaan infrastruktur, bukan hanya industri tapi yang lain juga," tutur Ansari.
Ansari berharap, melalui pembentukan komite industri nasional, kementerian lain bisa mendukung rencana pengambangan industri nasional. Pasalnya, pembangunan industri bisa menyediakan pekerjaan dan meningkatkan nilai tambah komoditas-komoditas dalam negeri.
Pengamat Ekonomi Ina Primiana mengatakan, sektor industri tidak bisa bekerja sendiri. Membutuhkan dukungan dari sektor lainnya semisal penyediaan bahan baku dari Kementerian Pertanian atau pembangunan infrastruktur kelancaran arus logistik dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan. Juga ketersediaan energi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan utamanya dari Kementerian Keuangan dalam pemberian insentif.
"Semua berjalan masing-masing. Kalau ada GBHN saya kira lebih baik, sehingga kita enggak berubah lagi, hanya merevisi di rencana pembangunan jangka menengah dan capaian dari waktu ke waktu sangat jelas. Saya lebih setuju seperti itu karena kalau eggak ego sektoralnya tinggi," tutur Ina.
Bila bersinergi, Ina mengatakan, ada kejelasan siapa yang melakukan apa sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan tidak bergerak secara parsial. Bila hal itu bisa dilakukan maka sasaran pembangunan industri nasional bisa dicapai.
"Sekarang kita fokus mau membangun industri sumber daya alam yang kita miliki, misalnya CPO. Tapi apakah ekspor semua kenapa enggak dibuat turunannya. Ini sebetulnya banyak potensi yang dibutuhkan melihat secara komprehensif siapa berbuat apa untuk masing-masing kementerian. Untuk pimpinan itu harus didukung oleh kebijakan dan aturan. Jadi misal dalam Musrembangnas (musyawarah perencanaan pembangunan nasional) atau RKP (Rencana Kerja Pemerintah) ujungnya harus terukur," kata Ina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)