Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menargetkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada 2030. Namun, ada beberapa tantangan dalam mewujudkannya.
Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPPA Lenny Rosalin mengungkapkan bahwa ada empat tantangan bagi 516 kabupaten/kota untuk bisa menuju Kota Layak Anak (KLA). Saat ini ada 247 kabupaten/kota yang sudah menginisiasi KLA.
"Pertama, regulasi. Belum semua daerah memiliki peraturan daerah KLA," ungkap Lenny kepada Medcom.id, Sabtu, 31 Agustus 2019.
Kedua, sumber daya manusia (SDM) selalu berganti di daerah. Padahal, SDM adalah penggerak program, khususnya Gugus Tugas KLA.
Ketiga, peran di luar pemerintah seperti dunia usaha, lembaga masyarakat, dan media. Ketiganya memiliki mandat untuk mewujudkan KLA sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014. Terakhir, koordinasi lintas pemangku kepentingan juga belum maksimal.
Untuk bisa menjadi KLA, suatu daerah harus memenuhi 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang berinduk pada 5 klaster. Kelima klaster itu adalah hak sipil dan kebebasan; keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dan kesejahteraan sosial; pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus.
"Hampir di semua klaster dipenuhi oleh setiap daerah yang ingin menjadi KLA karena yang akan dibangun adalah sistem," tutup dia.
Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menargetkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada 2030. Namun, ada beberapa tantangan dalam mewujudkannya.
Deputi Tumbuh Kembang Anak KPPPA Lenny Rosalin mengungkapkan bahwa ada empat tantangan bagi 516 kabupaten/kota untuk bisa menuju Kota Layak Anak (KLA). Saat ini ada 247 kabupaten/kota yang sudah menginisiasi KLA.
"Pertama, regulasi. Belum semua daerah memiliki peraturan daerah KLA," ungkap Lenny kepada
Medcom.id, Sabtu, 31 Agustus 2019.
Kedua, sumber daya manusia (SDM) selalu berganti di daerah. Padahal, SDM adalah penggerak program, khususnya Gugus Tugas KLA.
Ketiga, peran di luar pemerintah seperti dunia usaha, lembaga masyarakat, dan media. Ketiganya memiliki mandat untuk mewujudkan KLA sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014. Terakhir, koordinasi lintas pemangku kepentingan juga belum maksimal.
Untuk bisa menjadi KLA, suatu daerah harus memenuhi 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang berinduk pada 5 klaster. Kelima klaster itu adalah hak sipil dan kebebasan; keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dan kesejahteraan sosial; pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus.
"Hampir di semua klaster dipenuhi oleh setiap daerah yang ingin menjadi KLA karena yang akan dibangun adalah sistem," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(EKO)