Ketua Dewan Pers M. Nuh menyampaikan sambutan dalam peluncuran buku Demokrasi dan Kedaruratan karya Agus Sudibyo di gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Foto: MI/Susanto
Ketua Dewan Pers M. Nuh menyampaikan sambutan dalam peluncuran buku Demokrasi dan Kedaruratan karya Agus Sudibyo di gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Foto: MI/Susanto

Dewan Pers Enggan Melindungi Media Abal-abal

Wandi Yusuf • 17 Desember 2019 15:24
Jakarta: Dewan Pers lepas tangan dalam melindungi media yang belum terdata dan terverifikasi. Untuk itu, perusahaan media didorong mendata dan memverifikasi perusahaannya ke Dewan Pers.
 
"Bagaimana ceritanya saya melindungi orang yang tak terdaftar. Pendataan dan verifikasi dari perusahaan pers menjadi keharusan," kata Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh saat memberikan sambutan dalam Seminar Refleksi Kebebasan Pers 2019 dan Peluncuran Buku Mengenal Dewan Pers, di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019.
 
Nuh meminta proses pendataan dan verifikasi yang dilakukan Dewan Pers tak dipandang sebelah mata. Proses itu merupakan cara Dewan Pers untuk bisa tertib administrasi.

"Semata-mata ingin memberikan perlindungan. Jangan ditafsirkan terlalu jauh," kata dia.
 
Nuh menggaransi pendataan dan verifikasi perusahaan media tak akan dipersulit. Apalagi sudah ada pelayanan elektronik (e-services). "Ini upaya kami mempermudah pelayanan terhadap masyarakat," katanya.
 
Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat, pada 2018 terdapat 43 ribu portal berita online di Indonesia. Jumlah yang telah terverifikasi Dewan Pers masih berkisar 100 media.
 
Verifikasi media adalah proses pemeriksaan terhadap perusahaan pers untuk menentukan data dan informasi yang disampaikan benar atau tidak. Sebuah media akan disematkan sebagai 'media terverifikasi' jika sudah terbukti dijalankan sesuai dengan ketentuan sebuah perusahaan pers.
 
Dewan Pers membagi proses verifikasi menjadi dua, yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Verifikasi administrasi meliputi pencatatan dan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang telah ada atau sudah diterima Dewan Pers.
 
Sedangkan verikasi faktual adalah upaya Dewan Pers untuk memeriksa semua persyaratan yang sudah diajukan.
 
"Verifikasi faktual menunjukkan bahwa baik administrasi maupun fakta-faktanya telah memenuhi semua persyaratan yang dipersyaratkan undang-undang maupun peraturan Dewan Pers," kata Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Komisi Pendataan dan Penelitian Media Dewan Pers, Winarto, Kamis, 21 November 2019.
 
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan Dewan Pers untuk mendata perusahaan pers. Ini sebagai tindak lanjut dari Piagam Palembang 2010 yang merupakan insisiatif masyarakat pers untuk menata dirinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan