Menteri Sosial Idrus Marham (kedua dari kanan). Foto: Kementerian Sosial
Menteri Sosial Idrus Marham (kedua dari kanan). Foto: Kementerian Sosial

Honor Pekerja Sosial Naik

02 Mei 2018 17:20
Jakarta: Kementerian Sosial menaikkan gaji pekerja sosial yang tergabung dalam Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos). Menteri Sosial Idrus Marham mengapresiasi kinerja Sakti Peksos yang telah melindungi dan merehabilitasi anak Indonesia.
 
“Tahun ini Kementerian Sosial mulai memproses pembayaran jaminan ketenagakerjaan dan kematian, sehingga seluruh Sakti Peksos terlindungi saat melaksanakan tugas,” kata Idrus, Rabu, 2 Mei 2018.
 
Ia mengatakan adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memberikan perlindungan dan jaminan saat bertugas. Apalagi, pekerjaan Sakti Peksos sangat berisiko. Mereka acap mendapat teror, intimidasi, hingga harus merambah daerah berbahaya dan sulit dijangkau. Saat ini, ada 750 Sakti Peksos di seluruh Indonesia.

Kementerian Sosial akan meningkatkan honor Sakti Peksos dari Rp2,5 juta menjadi Rp2,7 juta. Sementara untuk Supervisor Sakti Peksos akan mendapatkan honor Rp3 juta dari sebelumnya Rp2,7 juta.
 
“Semoga langkah kecil pemerintah ini menjadi penyemangat mereka menjalankan tugas,” kata dia.
 
Beri santunan
 
Idrus mengumumkan penaikan honor Sakti Peksos di acara Gebyar Kinerja Sakti Peksos. Dalam acara itu, Idrus juga memberikan santunan kematian kepada ahli waris Sakti Peksos di Klaten, Heru Susanto.
 
Ia mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas melakukan pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di pengadilan. Heru meninggal pada 14 Maret 2018 karena jatuh dari sepeda motor.
 
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto mengatakan Gebyar Kinerja Sakti Peksos merupakan bagian dari proses evaluasi kinerja tahunan untuk mengetahui hasil dan kualitas pelaksanaan tugas perlindungan dan rehabilitasi sosial anak di daerah.
 
Kegiatan ini merupakan agenda rutin sekali dalam setahun. Tujuannya, untuk memberikan penguatan kapasitas, koordinasi, dan sinkronisasi tugas-tugas pendampingan anak.
 
Dalam kegiatan ini juga diberikan penghargaan kepada Sakti Peksos yang berprestasi dan Sakti Peksos yang menunjukkan pengabdian luar biasa, termasuk di dalamnya Sakti Peksos yang mengalami kecelakaan dan bahkan meninggal.
 
Sakti Peksos bertugas merespon kasus kekerasan terhadap anak. Sakti Peksos berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelamatkan anak ke rumah aman.
 
"Misalnya (dibawa) ke Save House di Bambu Apus, Jakarta Timur. Tindakan kemudian adalah membawa pelaku ke pengadilan,” kata Edi.
 
Sakti Peksos, lanjut Edi, juga mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum. Misal, anak yang mencuri. Sejalan dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), maka Sakti Peksos segera mendampingi anak agar tak ditahan di kantor polisi atau dibawa ke lembaga peradilan.
 
"Ketimbang dipenjara, Sakti Peksos akan mengusahakan agar anak yang berhadapan dengan hukum bisa mengikuti rehabilitasi sosial di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS), yakni di panti rehabilitasi sosial untuk anak," katanya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>