Jakarta: Hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mengungkapkan publik mendukung undang-undang (UU) Antiterorisme. Sebab, aturan itu memudahkan Kepolisian menanggulangi terorisme.
"Yang menyatakan setuju adanya UU antiterorisme yang lebih memudahkan aparat hukum dalam menanggulangi terorisme mencapai angka mayoritas, 79,3%. Yang menyatakan tidak setuju hanya 3,6%, dan sisanya menyatakan tidak tahu/tidak jawab," kata peneliti LSI, Ardian Sopa dalam keterangannya, Selasa, 31 Juli 2018.
Menurut dia, mayoritas publik juga setuju dengan prinsip-prinsip dasar UU antiterorisme. Publik yang setuju dengan prinsip 'definisi terorisme harus punya motif politik, ideologi, atau internasional untuk membedakannya dengan kriminal biasa' sebanyak 63%.
"Yang setuju dengan prinsip 'aparat hukum boleh menyadap terduga pelaku terorisme jika mempunyai dua alat bukti yang cukup dan kemudian dimintakan persetujuan pengadilan' sebanyak 72,5%," ungkap Ardian.
Survei LSI juga menemukan mayoritas publik mendukung anggaran yang cukup untuk penanggulangan terorisme.
"Sebanyak 51,3 % publik setuju kenaikan anggaran bagi aparat hukum dengan tujuan pemberantasan terorisme. Yang menyatakan tidak setuju di angka 24,2%, dan sisanya 24,5% menyatakan tidak tahu/tidak jawab," jelas Ardian.
Baca: Polri: Pemberantasan Terorisme Kerja Bersama
Ardian mengungkapkan tiga lembaga pemerintah yang dipercayai publik yaitu, TNI, KPK, dan Polisi. TNI 90,4%, KPK 89%, dan Polisi 87,8%.
"Dengan legitimasi sekuat itu, polri dipercaya publik mampu menumpas terorisme hingga ke akarnya, akar sosial, ekonomi dan ideologisnya," pungkas dia.
Jakarta: Hasil survei Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mengungkapkan publik mendukung undang-undang (UU) Antiterorisme. Sebab, aturan itu memudahkan Kepolisian menanggulangi terorisme.
"Yang menyatakan setuju adanya UU antiterorisme yang lebih memudahkan aparat hukum dalam menanggulangi terorisme mencapai angka mayoritas, 79,3%. Yang menyatakan tidak setuju hanya 3,6%, dan sisanya menyatakan tidak tahu/tidak jawab," kata peneliti LSI, Ardian Sopa dalam keterangannya, Selasa, 31 Juli 2018.
Menurut dia, mayoritas publik juga setuju dengan prinsip-prinsip dasar UU antiterorisme. Publik yang setuju dengan prinsip 'definisi terorisme harus punya motif politik, ideologi, atau internasional untuk membedakannya dengan kriminal biasa' sebanyak 63%.
"Yang setuju dengan prinsip 'aparat hukum boleh menyadap terduga pelaku terorisme jika mempunyai dua alat bukti yang cukup dan kemudian dimintakan persetujuan pengadilan' sebanyak 72,5%," ungkap Ardian.
Survei LSI juga menemukan mayoritas publik mendukung anggaran yang cukup untuk penanggulangan terorisme.
"Sebanyak 51,3 % publik setuju kenaikan anggaran bagi aparat hukum dengan tujuan pemberantasan terorisme. Yang menyatakan tidak setuju di angka 24,2%, dan sisanya 24,5% menyatakan tidak tahu/tidak jawab," jelas Ardian.
Baca: Polri: Pemberantasan Terorisme Kerja Bersama
Ardian mengungkapkan tiga lembaga pemerintah yang dipercayai publik yaitu, TNI, KPK, dan Polisi. TNI 90,4%, KPK 89%, dan Polisi 87,8%.
"Dengan legitimasi sekuat itu, polri dipercaya publik mampu menumpas terorisme hingga ke akarnya, akar sosial, ekonomi dan ideologisnya," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)