Jakarta: Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno menyebut 60 persen warga negara asing (WNA) terlibat dalam pelanggaran administrasi keimigrasian.
Tak hanya tinggal melebihi batas waktu atau overstay, pelanggaran lain berupa penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja juga banyak dilakukan orang asing di Indonesia.
"Kasus overstay memang yang paling banyak dilakukan orang asing. Ini terjadi di banyak negara bukan hanya Indonesia," ujarnya melalui sambungan satelit dalam Metro Pagi Primetime, Kamis, 2 Agustus 2018.
Agung mengatakan salah satu sebab warga negara asing kerap overstay adalah karena pemerintah Indonesia memang 'mengundang' sebanyak-banyaknya wisman.
Banyak dari wisatawan asing merasa tidak cukup hanya diberikan izin tinggal selama 30 hari dengan visa kunjungan untuk mengeksplorasi Indonesia, sehingga melupakan kewajiban untuk meninggalkan Tanah Air setelah visa kedaluwarsa.
"Secara prosedur overstay di bawah 60 hari dikenakan denda 25 dolar per hari. Melebihi batas itu akan dideportasi dan pencekalan sehingga yang bersangkutan tidak bisa masuk Indonesia," kata dia.
Untuk mengantisipasi kedatangan WNA yang bermasalah hukum, Agung mengatakan pihaknya bekerja sama dengan interpol untuk bertukar informasi.
Melalui kerja sama itu informasi tentang orang-orang yang masuk daftar hitam karena melakukan kejahatan atau pelanggaran di seluruh dunia akan mudah dideteksi sejak awal kedatangan.
"Sejak Januari 2018 sampai hari ini sudah ada 1.500 orang terdeteksi oleh sistem ini sehingga bisa langsung dideportasi. Tahun lalu ada sekitar 117 paedofil WNA yang terdeteksi saat kedatangan dan langsung dideportasi," jelas dia.
Jakarta: Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno menyebut 60 persen warga negara asing (WNA) terlibat dalam pelanggaran administrasi keimigrasian.
Tak hanya tinggal melebihi batas waktu atau
overstay, pelanggaran lain berupa penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja juga banyak dilakukan orang asing di Indonesia.
"Kasus
overstay memang yang paling banyak dilakukan orang asing. Ini terjadi di banyak negara bukan hanya Indonesia," ujarnya melalui sambungan satelit dalam
Metro Pagi Primetime, Kamis, 2 Agustus 2018.
Agung mengatakan salah satu sebab warga negara asing kerap
overstay adalah karena pemerintah Indonesia memang 'mengundang' sebanyak-banyaknya wisman.
Banyak dari wisatawan asing merasa tidak cukup hanya diberikan izin tinggal selama 30 hari dengan visa kunjungan untuk mengeksplorasi Indonesia, sehingga melupakan kewajiban untuk meninggalkan Tanah Air setelah visa kedaluwarsa.
"Secara prosedur
overstay di bawah 60 hari dikenakan denda 25 dolar per hari. Melebihi batas itu akan dideportasi dan pencekalan sehingga yang bersangkutan tidak bisa masuk Indonesia," kata dia.
Untuk mengantisipasi kedatangan WNA yang bermasalah hukum, Agung mengatakan pihaknya bekerja sama dengan interpol untuk bertukar informasi.
Melalui kerja sama itu informasi tentang orang-orang yang masuk daftar hitam karena melakukan kejahatan atau pelanggaran di seluruh dunia akan mudah dideteksi sejak awal kedatangan.
"Sejak Januari 2018 sampai hari ini sudah ada 1.500 orang terdeteksi oleh sistem ini sehingga bisa langsung dideportasi. Tahun lalu ada sekitar 117 paedofil WNA yang terdeteksi saat kedatangan dan langsung dideportasi," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)