Jakarta: Gubernur Papua, Lukas Enembe yang berstatus tersangka dugaan kasus korupsi diketahui memiliki tambang emas.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Hening. Ia menyebutkan Lukas Enembe punya tambang emas di Kabupaten Tolikara, Papua.
"Pak Gubernur (LE) ini punya tambang emas di kampung dia di Mamit, Tolikara," ujar Stefanus kepada wartawan.
Terkait dengan izin tambang emas milik LE, Stefanus membenarkan saat ini izinnya sedang diurus.
Lukas Enembe tidak penuhi panggilan KPK
Lukas Enembe tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan hari ini, Senin, 26 September 2022. Alasannya, Lukas masih sakit.
"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, di Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Jakarta, Senin, 26 September 2022.
Stefanus mengatakan orang sakit tidak bisa dimintai keterangan berdasarkan aturan yang berlaku. Informasi dari Lukas juga tidak akan sah jika dimintai keterangan saat sakit.
Stefanus meminta KPK memahami kondisi Lukas. Lembaga Antikorupsi bahkan ditantang melakukan pembuktian terkait kondisi kesehatan Lukas di Papua.
"Kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa Bapak (Lukas Enembe) baik baik," ujar Stefanus.
Menurut dia, pemeriksaan Lukas cuma bisa dilakukan di rumahnya. Stefanus siap memberikan perlindungan jika dokter dari KPK mau memeriksa Lukas.
Jakarta: Gubernur Papua,
Lukas Enembe yang berstatus tersangka dugaan kasus korupsi diketahui memiliki
tambang emas.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Hening. Ia menyebutkan Lukas Enembe punya tambang emas di Kabupaten Tolikara, Papua.
"Pak Gubernur (LE) ini punya tambang emas di kampung dia di Mamit, Tolikara," ujar Stefanus kepada wartawan.
Terkait dengan izin tambang emas milik LE, Stefanus membenarkan saat ini izinnya sedang diurus.
Lukas Enembe tidak penuhi panggilan KPK
Lukas Enembe tidak menghadiri pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan hari ini, Senin, 26 September 2022. Alasannya, Lukas masih sakit.
"Syarat orang memberi keterangan itu harus sehat. Kalau sakit gimana mau kasih keterangan," kata kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, di Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Jakarta, Senin, 26 September 2022.
Stefanus mengatakan orang sakit tidak bisa dimintai keterangan berdasarkan aturan yang berlaku. Informasi dari Lukas juga tidak akan sah jika dimintai keterangan saat sakit.
Stefanus meminta KPK memahami kondisi Lukas. Lembaga Antikorupsi bahkan ditantang melakukan pembuktian terkait kondisi kesehatan Lukas di Papua.
"Kita cari solusi dokter KPK dan dokter pribadi periksa Bapak (Lukas Enembe) baik baik," ujar Stefanus.
Menurut dia, pemeriksaan Lukas cuma bisa dilakukan di rumahnya. Stefanus siap memberikan perlindungan jika dokter dari KPK mau memeriksa Lukas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)