Ilustrasi. MI/Pius Erlangga
Ilustrasi. MI/Pius Erlangga

Catat! Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru Kudu Pakai Izin

Adri Prima • 23 Desember 2022 20:21
Jakarta: Polri melarang penggunaan petasan saat perayaan tahun baru 2023. Sebagai gantinya, masyarakat diperbolehkan menggunakan bunga api, namun itupun harus mendapatkan izin dari direktorat intelijen. 
 
"Bukan petasan ya istilahnya, kalau petasan tadi saya tanyakan tidak boleh, tapi ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta. 
 
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menambahkan untuk hotel dan fasilitas publik yang ingin menggelar pesta kembang api tetap diperbolehkan asal mengurus perizinan. 

"Iya (hotel harus izin) karena ini menyangkut terkait keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lain," ungkap jenderal bintang dua itu. 

Konvoi juga dilarang


Selain penggunaan petasan, Polri juga melarang masyarakat untuk melakukan konvoi di malam tahun baru. Alasannya juga terkait keselamatan. 
 
"Pawai, konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan