Jakarta: Polri melarang penggunaan petasan saat perayaan tahun baru 2023. Sebagai gantinya, masyarakat diperbolehkan menggunakan bunga api, namun itupun harus mendapatkan izin dari direktorat intelijen.
"Bukan petasan ya istilahnya, kalau petasan tadi saya tanyakan tidak boleh, tapi ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menambahkan untuk hotel dan fasilitas publik yang ingin menggelar pesta kembang api tetap diperbolehkan asal mengurus perizinan.
"Iya (hotel harus izin) karena ini menyangkut terkait keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lain," ungkap jenderal bintang dua itu.
Konvoi juga dilarang
Selain penggunaan petasan, Polri juga melarang masyarakat untuk melakukan konvoi di malam tahun baru. Alasannya juga terkait keselamatan.
"Pawai, konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan," pungkasnya.
Jakarta:
Polri melarang penggunaan petasan saat perayaan
tahun baru 2023. Sebagai gantinya, masyarakat diperbolehkan menggunakan bunga api, namun itupun harus mendapatkan izin dari direktorat intelijen.
"Bukan petasan ya istilahnya, kalau petasan tadi saya tanyakan tidak boleh, tapi ada kriterianya bunga api, kalau bunga api boleh. Itu semua tetap proses pengawasan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menambahkan untuk hotel dan fasilitas publik yang ingin menggelar pesta kembang api tetap diperbolehkan asal mengurus perizinan.
"Iya (hotel harus izin) karena ini menyangkut terkait keamanan, juga keselamatan bagi masyarakat lain," ungkap jenderal bintang dua itu.
Konvoi juga dilarang
Selain penggunaan petasan, Polri juga melarang masyarakat untuk melakukan konvoi di malam tahun baru. Alasannya juga terkait keselamatan.
"Pawai, konvoi tetap diimbau, kalau nanti bisa mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan raya, kalau bisa jangan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)