Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Bervaksin Lengkap, Pelaku Perjalanan Domestik 16-17 Tahun Tak Perlu Testing

Antara • 13 Agustus 2022 02:36
Jakarta: Satgas Penanganan Covid-19 mengizinkan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) usia 6-17 tahun tanpa menjalani testing asalkan telah mendapat vaksinasi dosis kedua atau vaksin lengkap. Ketentuan tersebut tercantum dalam penyesuaian kebijakan melalui SE Satgas Nomor 23 Tahun 2022 tentang PPDN.
 
Melansir Antara, Jumat, 12 Agustus 2022,ketentuan itu tidak berlaku bagi PPDN yang baru sekali divaksin covid-19. PPDN itu wajib testing antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam sebelum berangkat.
 
Ketentuan lainnya, bagi pelaku perjalanan dalam negeri baik WNI maupun WNA usia 6-17 tahun yang usai melakukan perjalanan luar negeri (PPLN) namun belum mendapatkan vaksinasi, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi. Tapi wajib melampirkan hasil pemeriksaan antigen 1x24 jam (negatif) atau PCR 3x24 jam (negatif).

Selain itu, bagi PPDN di atas 18 tahun wajib tes PCR 3x24 jam jika tidak bisa vaksin dengan alasan kesehatan maupun jika baru mendapatkan vaksin dosis satu dan dua. ??Satgas juga mengizinkan PPDN melakukan perjalanan tanpa testing jika sudah menerima vaksin booster.
 
Surat edaran tersebut mulai berlaku 11 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi kementerian/lembaga.
 

Baca: Wapres Berharap 17 Agustus Jadi Momentum Bangkit dari Pandemi


Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta seluruh kepala daerah kembali menggalakkan pengawasan kedisiplinan protokol kesehatan, terutama di tempat umum dan pemukiman warga. Permintaan itu karena positivity rate di Indonesia mengalami kenaikan signifikan dalam lima pekan terakhir, dari 5,12 persen menjadi 10,05 persen.
 
"Kembali kami ingatkan, vaksinasi bukanlah obat yang membuat kita kebal dari penularan," kata Wiku.
 
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, lima daerah jadi penyumbang kasus tertinggi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, dan Bali. Selain itu, lima daerah itu juga memiliki cakupan vaksinasi booster yang tidak jauh dari rata-rata nasional bahkan lebih tinggi.
 
"Diperlukan proteksi berlapis sebagai pelengkap yaitu perilaku hidup bersih dan sehat," ucap Wiku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan