Jakarta: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa kembali diminta mundur dari jabatannya. Suharso diharap segera mundur agar bisa fokus menyelesaikan kisruh pelaporan dugaan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada dugaan-dugaan yang kita duga terhadap Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, yaitu Bapak Suharso Monoarfa," kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMAM), Ajrin, saat kembali menggelar aksi di depan Kantor Bappenas, Kamis, 4 Agustus 2022.
Dia menuding Suharso telah menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan. Suharso dituduh menerima gratifikasi terkait pemakaian pesawat jet untuk kepentingan pribadi.
"Jadi dugaan kita yang pertama bahwa terjadi penyalahgunaan kekuasaan wewenang yang dilakukan Bapak Suharso Monoarfa," kata Ali.
Ajrin juga menyinggung kenaikan harta kekayaan Suharso yang dinilai janggal. Kenaikan harta itu terungkap melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK.
Dalam LHKPN itu, total kekayaan Suharso meningkat dalam kurun waktu tiga tahun. Pada 2018, Suharso tercatat memiliki harta Rp84 juta.
Kemudan, pada tahun berikutnya atau 2019 harta Suharso naik menjadi Rp59,8 miliar. Lalu, di 2020 naik kembali menjadi Rp69,7 miliar. Terakhir, di 2021 sebesar Rp73 miliar.
Atas kenaikan harta kekayaan itu, AMAM meminta KPK menindaklanjuti dugaan tersebut. Salah satunya dengan memanggil dan memeriksa Suharso.
Jakarta: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Bappenas) Suharso Monoarfa kembali diminta mundur dari jabatannya. Suharso diharap segera mundur agar bisa fokus menyelesaikan kisruh pelaporan dugaan
gratifikasi di
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada dugaan-dugaan yang kita duga terhadap Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, yaitu Bapak Suharso Monoarfa," kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMAM), Ajrin, saat kembali menggelar aksi di depan Kantor Bappenas, Kamis, 4 Agustus 2022.
Dia menuding Suharso telah menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan. Suharso dituduh menerima gratifikasi terkait pemakaian pesawat jet untuk kepentingan pribadi.
"Jadi dugaan kita yang pertama bahwa terjadi penyalahgunaan kekuasaan wewenang yang dilakukan Bapak Suharso Monoarfa," kata Ali.
Ajrin juga menyinggung kenaikan harta kekayaan Suharso yang dinilai janggal. Kenaikan harta itu terungkap melalui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK.
Dalam LHKPN itu, total kekayaan Suharso meningkat dalam kurun waktu tiga tahun. Pada 2018, Suharso tercatat memiliki harta Rp84 juta.
Kemudan, pada tahun berikutnya atau 2019 harta Suharso naik menjadi Rp59,8 miliar. Lalu, di 2020 naik kembali menjadi Rp69,7 miliar. Terakhir, di 2021 sebesar Rp73 miliar.
Atas kenaikan harta kekayaan itu, AMAM meminta KPK menindaklanjuti dugaan tersebut. Salah satunya dengan memanggil dan memeriksa Suharso.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)