Polda Jawa Timur saat merilis kasus video mesum Kebaya Merah di Mapolda Jatim. (Medcom.id/Amal)
Polda Jawa Timur saat merilis kasus video mesum Kebaya Merah di Mapolda Jatim. (Medcom.id/Amal)

5 Fakta Terbaru Video Mesum Kebaya Merah: Dibuat karena Pesanan, Bayaran Rp750ribu, Hingga Bikin 92 Video

Patrick Pinaria • 08 November 2022 20:05
Jakarta: Polda Jawa Timur menangkap dua pemeran video mesum berjudul Kebaya Merah pada Minggu, 6 November 2022. Keduanya ditemukan dalam satu lokasi di Surabaya.
 
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harianto mengatakan kedua pemeran video kebaya merah merupakan sepasang kekasih. 
 
"Mereka sepasang kekasih. Pacaran," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harianto, dilansir dari Clicks.id, Senin, 7 November 2022.

Setelah dua hari penangkapan, Polda Jatim menemukan sejumlah fakta terkait pembuatan video mesum kebaya merah tersebut. Dimulai dari motif pelaku, biaya, hingga jumlah video mesum yang sudah dibuat pelaku.
 
Berikut ini di antaranya yang sudah dirangkum Medcom.id:

1. Motif pembuatan video karena mendapat pesanan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol Farman mengungkapkan motif ACS dan AH membuat video mesum karena mendapat pesanan dari sebuah akun Twitter.
 
"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema Receptionis Hotel. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman, di Mapolda Jatim, Selasa, 8 November 2022. 
 
Farman mengatakan akun Twitter tersebut mendapat keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut. Pemesan mematok tarif bervariasi berdasarkan temanya.
 
"Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari," katanya.

2. Video dibuat 8 Maret 2022 dan pemeran dibayar Rp750 ribu

Farman juga menyebut video porno tersebut dibuat pada 8 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Sedangkan, tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya. 
 
Baca: Trending Twitter, Ini 5 Fakta Video Wanita Kebaya Merah

ACS dan AH membuat video porno dengan dibayar uang sebesar Rp750 ribu. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel
 
"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," ujar Farman.
 
Dari penangkapan tersangka ACS dan AH pada Minggu, 6 November 2022, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit laptop, dua unit hardisk, dua unit ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

3. Buat 92 video porno

Video kebaya merah bukan satu-satunya konten mesum yang dibuat ACS dan AH. Menurut keterangan Farman, keduanya sudah membuat sekitar ratusan konten mesum.
 
Jika dirinci, 92 video porno dibuat keduanya. Kemudian, mereka juga membuat 100 foto telanjang.
 
"ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hard disk milik tersangka," kata Kombes Farman di Surabaya, Selasa, 8 November 2022.
 
Menurut dia, 92 video tersebut diproduksi pada tahun ini. Video-video porno itu diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri.
 
Saat ini, kata dia, penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dengan pemesan konten video porno kedua tersangka yang mengaku sebagai sepasang kekasih tersebut.

4. Diduga ada pemeran lain

Farman menduga ada pelakon lain selain ACS dan AH. Pasalnya dari 92 video itu, ada berbagai macam judul. Salah satunya berjudul three in one (3 in 1), alias satu lawan tiga.
 
"Judul videonya banyak dan macam-macam. Ada yang judul 1 lawan 3 dan lain sebagainya. Apakah ada pemeran lain, masih kita dalami," ucapnya.
 
Menurut Farman, 92 video itu disimpan pelaku dalam hard disk milik AH, pemeran perempuan dalam video kebaya merah. Selain video, juga ditemukan foto-foto telanjang AH.
 
"Seluruh video itu, merupakan pesanan yang diterima AH via media sosial. Polisi kini tengah menelusuri siapa pemesan video tersebut," ujarnya.

5. Terancam lima tahun penjara

Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
 
"Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun," ujar Farman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan