Jakarta: Pemerintah berencana memberlakukan aturan wajib PCR di semua transportasi. Rencananya, aturan ini akan diterapkan saat libur Natal dan Tahun Baru.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 24 Oktober 2021. Ia mengatakan aturan wajib PCR di semua transportasi perlu dilakukan demi mencegah kenaikan kasus covid-19 di Indonesia.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Natal dan Tahun Baru," ujar Luhut dikutip dari Antara, Senin, 25 Oktober 2021.
Sebagai perbandingan, selama periode Natal dan Tahun Baru lalu, meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR, mobilitas tetap tercatat meningkat. Luhut juga mengemukakan peningkatan mobilitas itu pada akhirnya mendorong kenaikan kasus, walaupun tanpa adanya varian delta.
"Dapat kami sampaikan bahwa mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan risiko kenaikan kasus," lanjut Luhut.
Mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa pekan terakhir juga menjadi pertimbangan pemerintah menerapkan kebijakan PCR di semua transportasi. Luhut pun kembali mengingatkan masyarakat tidak boleh melonggarkan kewaspadaan meskipun situasi pandemi covid-19 mulai mereda.
Pada kesempatan itu, Luhut juga menyampaikan rencana perubahan harga PCR yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo. Menurut Luhut, Jokowi meminta agar harga PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan aturan baru untuk syarat naik pesawat. Mereka mewajibkan penumpang menunjukkan tes negatif PCR yang terbang ke wilayah Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang masuk dalam kategori kategori PPKM Level 3 dan 4. Aturan ini berlaku mulai Minggu, 24 Oktober 2021.
Jakarta: Pemerintah berencana memberlakukan aturan wajib
PCR di semua
transportasi. Rencananya, aturan ini akan diterapkan saat libur
Natal dan Tahun Baru.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali
Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 24 Oktober 2021. Ia mengatakan aturan wajib PCR di semua transportasi perlu dilakukan demi mencegah kenaikan kasus
covid-19 di Indonesia.
"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Natal dan Tahun Baru," ujar Luhut dikutip dari
Antara, Senin, 25 Oktober 2021.
Sebagai perbandingan, selama periode Natal dan Tahun Baru lalu, meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR, mobilitas tetap tercatat meningkat. Luhut juga mengemukakan peningkatan mobilitas itu pada akhirnya mendorong kenaikan kasus, walaupun tanpa adanya varian delta.
"Dapat kami sampaikan bahwa mobilitas di Bali saat ini sudah sama dengan Nataru tahun lalu, dan akan terus meningkat sampai akhir tahun ini, sehingga meningkatkan risiko kenaikan kasus," lanjut Luhut.
Mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa pekan terakhir juga menjadi pertimbangan pemerintah menerapkan kebijakan PCR di semua transportasi. Luhut pun kembali mengingatkan masyarakat tidak boleh melonggarkan kewaspadaan meskipun situasi pandemi covid-19 mulai mereda.
Pada kesempatan itu, Luhut juga menyampaikan rencana perubahan harga PCR yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo. Menurut Luhut, Jokowi meminta agar harga PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam.
"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut.
Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan aturan baru untuk
syarat naik pesawat. Mereka mewajibkan penumpang menunjukkan tes negatif PCR yang terbang ke wilayah Pulau Jawa dan Bali serta daerah yang masuk dalam kategori kategori PPKM Level 3 dan 4. Aturan ini berlaku mulai Minggu, 24 Oktober 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)