Polisi mengatur arus lalu lintas dalam rangka PPKM Darurat di di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021. Foto: MI/Adam Dwi
Polisi mengatur arus lalu lintas dalam rangka PPKM Darurat di di Jalan Raya Bogor, Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021. Foto: MI/Adam Dwi

10 Hari PPKM Darurat, Penumpang Bus AKAP Menurun Signifikan

Fachri Audhia Hafiez • 13 Juli 2021 09:35
Jakarta: Jumlah pengguna bus antarkota antarprovinsi (AKAP) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat turun drastis. Data itu dihimpun Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) sejak hari pertama PPKM darurat hingga Senin, 12 Juli 2021.
 
Kepala BPTJ Polana B Pramesti mengatakan salah satu penurunan signifikan terjadi di Terminal Poris Plawad, Tangerang, Banten. Terminal itu kini hanya melayani 165 penumpang per hari.
 
"Sebelumnya, melayani penumpang rata-rata 500 orang per hari, turun sekitar
67 persen," ujar Polana dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Juli 2021.

Penurunan jumlah penumpang juga terjadi di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat. Terminal itu biasanya melayani rata-rata 513 penumpang per hari. Kini, 237 pengguna per hari atau turun 53,8 persen.
 
"Untuk bus antarkota dalam provinsi (AKDP) turun sekitar 41,66 persen. Sebelumnya, rata-rata 48 orang per hari menjadi 28 penumpang per hari," kata Polana.
 
Baca: Banyak Penumpang KRL Tak Patuhi STRP
 
Terminal Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, terjadi penurunan keberangkatan 58,97 persen. Pada Juni 2021 rata-rata penumpang yang dilayani 39 orang per hari. Selama PPKM darurat melayani 16 penumpang per hari.
 
Sementara itu, Terminal Baranangsiang, Bogor, Jawa Barat, penurunan penumpang AKAP yang berangkat turun 28,72 persen. Sedangkan AKDP turun 24,84 persen.
 
“Untuk AKAP dari sebelumnya 188 penumpang per hari menjadi 134 penumpang per hari. Sedangkan untuk penumpang bus AKDP dari semula 330 penumpang per hari kini 248 penumpang per hari," jelas Polana.
 
BPTJ memberlakukan pelaku perjalanan transportasi darat jarak jauh yang berangkat dari terminal tipe A melampirkan sejumlah syarat perjalanan.  Syarat yang dimaksud ialah kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes rapid test polymerase chain reaction (RT-PCR) minimal 2x24 jam atau rapid antigen minimal 1x24 jam yang diambil sebelum keberangkatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan