Jakarta: Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Seribu memutuskan membuka kembali kunjungan bagi wisatawan.
Namun warga yang hendak berwisata ke Kepulauan Seribu wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan para wisatawan yang ingin berkunjung ke Kepulauan Seribu diwajibkan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Berikut ini syarat-syarat untuk masuk ke Pulau Seribu.
Wajib memindai barcode PeduliLindungi
Pengunjung diwajibkan memindai barcode dengan status berwarna hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
"Hasil pindai barcode PeduliLindungi berwarna hitam akan dikoordinasikan dengan petugas kesehatan dan dilarang berangkat," ujar Junaedi di Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021.
Pengunjung dengan hasil pindai PeduliLindungi berwarna oranye akan mendapat perawatan dari petugas. Sementara itu, bila hasil pindai berwarna hijau, pengunjung dapat beraktivitas sesuai ketentuan.
Syarat untuk anak di bawah 12 tahun dan penderita komorbid
Junaedi menambahkan, jika hasil pindai PeduliLindungi berwarna merah di dermaga, calon pengunjung dilarang berangkat, kecuali bagi penderita komorbid. Mereka dapat berangkat dengan menunjukkan surat dari rumah sakit dan tanda tangan dokter spesialis.
Sedangkan anak di bawah usia 12 tahun boleh berwisata dengan pengawasan orang tua yang sudah divaksinasi minimal dosis pertama.
Hanya dibatasi 25 persen dari kapasitas
Wisatawan yang berkunjung ke Kepulauan Seribu dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Hal itu sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Pelaku usaha pariwisata diwajibkan memantau protokol kesehatan pengunjung. Mereka harus mendukung kewajiban memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, serta menyiapkan sarana dan prasarana, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, thermogun dan buku tamu.
"Diharapkan para pelaku industri pariwisata dapat bekerja sama agar mencegah penyebaran wabah covid-19," kata Junaedi.
Jakarta: Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten
Kepulauan Seribu memutuskan membuka kembali kunjungan bagi
wisatawan.
Namun warga yang hendak berwisata ke Kepulauan Seribu wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan para wisatawan yang ingin berkunjung ke Kepulauan Seribu diwajibkan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Berikut ini syarat-syarat untuk masuk ke Pulau Seribu.
Wajib memindai barcode PeduliLindungi
Pengunjung diwajibkan memindai barcode dengan status berwarna hijau pada aplikasi
PeduliLindungi.
"Hasil pindai barcode PeduliLindungi berwarna hitam akan dikoordinasikan dengan petugas kesehatan dan dilarang berangkat," ujar Junaedi di Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021.
Pengunjung dengan hasil pindai PeduliLindungi berwarna oranye akan mendapat perawatan dari petugas. Sementara itu, bila hasil pindai berwarna hijau, pengunjung dapat beraktivitas sesuai ketentuan.
Syarat untuk anak di bawah 12 tahun dan penderita komorbid
Junaedi menambahkan, jika hasil pindai PeduliLindungi berwarna merah di dermaga, calon pengunjung dilarang berangkat, kecuali bagi penderita komorbid. Mereka dapat berangkat dengan menunjukkan surat dari rumah sakit dan tanda tangan dokter spesialis.
Sedangkan anak di bawah usia 12 tahun boleh berwisata dengan pengawasan orang tua yang sudah divaksinasi minimal dosis pertama.
Hanya dibatasi 25 persen dari kapasitas
Wisatawan yang berkunjung ke Kepulauan Seribu dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Hal itu sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Pelaku usaha pariwisata diwajibkan memantau protokol kesehatan pengunjung. Mereka harus mendukung kewajiban memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, serta menyiapkan sarana dan prasarana, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, thermogun dan buku tamu.
"Diharapkan para pelaku industri pariwisata dapat bekerja sama agar mencegah penyebaran wabah covid-19," kata Junaedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)