Penjelasan jubir Kemenhub soal kapasitas kereta api jarak jauh (Metro TV)
Penjelasan jubir Kemenhub soal kapasitas kereta api jarak jauh (Metro TV)

Newsline

Kapasitas Penerbangan Berlaku 100 Persen, Bagaimana dengan Kereta Api?

MetroTV • 22 Oktober 2021 16:48
Jakarta: Moda transportasi pesawat kini diizinkan mengakut penumpang dengan kapasitas penuh alias 100 persen. Regulasi tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.
 
Meski begitu regulasi tersebut tidak diikuti dengan pelonggaran angkutan umum jalur darat. Tercatat, kapasitas kereta api jarak masih sama yakni, 70 persen.
 
"Kalau Kereta Rel Listrik (KRL) masih 32 persen," ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati saat diwawancara jurnalis Newsline Metro TV, Jumat, 22 Oktober 2021.

Persyaratan naik kereta api

Ia mengatakan, persyaratan naik kereta api belum dilonggarkan karena melihat animo masyarakat yang tinggi. Sehingga, bila tidak dibatasi, akan ada kecenderungan untuk menciptakan kerumunan.

Baca: Cek Syarat Terbaru Naik Kereta Api!
 
Untuk mencegah hal tersebut terjadi, maka Kemenhub telah menyiapkan beberapa sanksi. Diantaranya, teguran peringatan sampai pencabutan izin rute perjalanan bagi perusahaan yang melanggar.
 
"Ini sudah diterapkan PT KAI. Dan sampai saat ini situasinya masih kondusif," ujar Adita. (Mentari Puspadini)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan