Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta operator moda transportasi, pengemudi, dan penumpang disiplin protokol kesehatan (prokes) selama perjalanan. Aparat penegak hukum diminta menindak tegas pelanggar prokes di moda transportasi.
“Berikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran tanpa pandang bulu,” tegas juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Oktober 2021.
Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk mengatur pelaku perjalanan. Namun, penerapan hal teknis seperti protokol kesehatan tidak boleh diabaikan.
Dia menyebut operator moda transportasi hingga penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis. Masker tersebut harus dipastikan betul-betul menutupi hidung dan mulut.
Baca: Disdik DKI Tak Tolerir Pelanggaran Prokes Saat PTM
“Kemudian tidak diperkenankan berbicara dengan alat telekomunikasi atau dua arah berbicara langsung,” papar Wiku.
Droplet, kata Wiku, berpotensi keluar dari mulut saat berbicara. Percikan air liur itu bisa menjadi sumber penularan covid-19.
Petugas maupun penumpang juga tidak diperkenankan makan atau minum selama perjalanan atau penerbangan kurang dari dua jam. Pengecualian hanya diberikan bagi individu yang memiliki kewajiban mengonsumsi obat terjadwal.
“Setiap moda transportasi juga wajib mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi,” tutur Wiku Adisasmito.
Juru bicara Satgas Covid-19 itu menilai skrining kesehatan penting ditindaklanjuti. Pasalnya, data yang tercatat dapat dijadikan bahan analisis untuk antisipasi penyebaran covid-19 lebih efektif, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Jakarta:
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta operator moda transportasi, pengemudi, dan penumpang disiplin protokol kesehatan (prokes) selama perjalanan. Aparat penegak hukum diminta menindak tegas
pelanggar prokes di moda transportasi.
“Berikan sanksi yang sesuai dengan pelanggaran tanpa pandang bulu,” tegas juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Oktober 2021.
Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk mengatur pelaku perjalanan. Namun, penerapan hal teknis seperti
protokol kesehatan tidak boleh diabaikan.
Dia menyebut operator moda transportasi hingga penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis. Masker tersebut harus dipastikan betul-betul menutupi hidung dan mulut.
Baca:
Disdik DKI Tak Tolerir Pelanggaran Prokes Saat PTM
“Kemudian tidak diperkenankan berbicara dengan alat telekomunikasi atau dua arah berbicara langsung,” papar Wiku.
Droplet, kata Wiku, berpotensi keluar dari mulut saat berbicara. Percikan air liur itu bisa menjadi sumber penularan covid-19.
Petugas maupun penumpang juga tidak diperkenankan makan atau minum selama perjalanan atau penerbangan kurang dari dua jam. Pengecualian hanya diberikan bagi individu yang memiliki kewajiban mengonsumsi obat terjadwal.
“Setiap moda transportasi juga wajib mempersiapkan sarana dan prasarana untuk mengintegrasikan implementasi skrining kesehatan elektronik dengan PeduliLindungi,” tutur Wiku Adisasmito.
Juru bicara Satgas Covid-19 itu menilai skrining kesehatan penting ditindaklanjuti. Pasalnya, data yang tercatat dapat dijadikan bahan analisis untuk antisipasi penyebaran covid-19 lebih efektif, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)