Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga tertinggi real time polymerase chain reaction (RT PCR) di Jawa-Bali Rp495 ribu dan luar Jawa-Bali Rp525 ribu. Dinas kesehatan (dinkes) daerah diminta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Kami mohon agar semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri, dapat membantu (menerapkan) batasan tertinggi RT PCR," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 16 Agustus 2021.
Baca: Besok, Harga PCR Rp495 Ribu
Kemenkes, kata Abdul tidak memiliki kewenangan untuk membuat sanksi terkait pihak yang terbukti melanggar batas tertinggi harga RT PCR. Hal itu ia serahkan sepenuhnya kepada dinkes.
"Kami mengharapan dinkes daerah, provinsi, kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi RT PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menurunkan tarif PCR. Tarif tes PCR harus ada di kisaran Rp500 ribu.
"Saya sudah berbicara dengan menteri kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu," ujar Jokowi di kanal YouTube Sekretariat Presiden Jakarta, Minggu, 15 Agustus 2021.
Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan harga tertinggi
real time polymerase chain reaction (
RT PCR) di Jawa-Bali Rp495 ribu dan luar Jawa-Bali Rp525 ribu. Dinas kesehatan (dinkes) daerah diminta mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Kami mohon agar semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri, dapat membantu (menerapkan) batasan tertinggi RT PCR," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 16 Agustus 2021.
Baca:
Besok, Harga PCR Rp495 Ribu
Kemenkes, kata Abdul tidak memiliki kewenangan untuk membuat sanksi terkait pihak yang terbukti melanggar batas tertinggi harga RT PCR. Hal itu ia serahkan sepenuhnya kepada dinkes.
"Kami mengharapan dinkes daerah, provinsi, kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi RT PCR sesuai dengan kewenangan masing-masing," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menurunkan tarif PCR. Tarif tes PCR harus ada di kisaran Rp500 ribu.
"Saya sudah berbicara dengan menteri kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR ini berada di kisaran antara Rp450 ribu sampai Rp550 ribu," ujar Jokowi di kanal YouTube Sekretariat Presiden Jakarta, Minggu, 15 Agustus 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)