Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Pelanggar PPKM Darurat Bakal Dihukum Maksimal

Siti Yona Hukmana • 05 Juli 2021 09:41
Jakarta: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya tidak ragu menindak para pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pelanggar aturan untuk menekan angka covid-19 itu bakal diberi hukuman maksimal.
 
"Agar dapat memberikan efek jera," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengutip arahan Jaksa Agung melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Juli 2021.
 
Arahan itu disampaikan Burhanuddin khusus kepada pejabat Kejagung serta para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di Jawa dan Bali secara virtual. Dalam arahan itu, Burhanuddin membeberkan pasal-pasal yang dapat diterapkan kepada pelanggar PPKM darurat.

"Selain dapat dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar tertentu, dapat juga diterapkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 212 dan 216 KUHP," ujar Leonard mengutip arahan Burhanuddin.
 
Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 disebutkan pelaku terancam pidana penjara 1 tahun penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000. Sedangkan, Pasal 212 KUHP disebutkan barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban Undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
 
Selanjutnya, Pasal 216 ayat (1) disebutkan barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.
 
Baca: Koruptor Alat Kesehatan Bakal Dituntut Maksimal
 
Burhanuddin juga meminta jajarannya untuk berkoordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, stakeholder terkait, dan Satgas Covid-19. Koordinasi dalam rangka pelaksanaan operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM darurat di daerah hukum masing-masing.
 
Proses penegakan hukum terhadap hasil operasi yustisi diminta dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Hal ini sesuai Surat Jaksa Agung Nomor: B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Kewenangan di Tengah Upaya Mencegah Penyebaran Covid-19.
 
"Memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya," ujar Leonard.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan