Sidang kasus Jiwasraya dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Sidang kasus Jiwasraya dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 31 Mei 2021. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Populer Nasional: Usulan Sidang Virtual Hingga Penutupan Pasar

Yogi Bayu Aji • 03 Juli 2021 07:36
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) meminta persidangan virtual dipertimbangkan kembali. Upaya ini sebagai bentuk penyesuaian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
 
"Penyelenggaraan sidang secara virtual perlu kembali dipertimbangkan," kata juru bicara KY Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Juli 2021.
 
Penyelenggaraan sidang virtual diatur Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Admistrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Selain itu, ada Perma Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik.
 
KY mengusulkan aturan di sektor hukum dan peradilan harus diperjelas dalam situasi lonjakan kasus covid-19. Hal ini juga untuk mengatur pelaksanaan peradilan yang senada dengan skema PPKM darurat
 
Baca: KY Minta Persidangan Virtual Dipertimbangkan Kembali

Artikel terkait usulan sidang virtual menjadi berita terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id. Berita lainnya yang menarik perhatian warganet, yakni soal bantuan sosial (bansos).
 
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan penyaluran bansos tepat sasaran. Penyaluran bansos akan diperluas seiring PPKM darurat.
 
“Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan,” kata Muhadjir dalam siaran pers, Jumat, 2 Juli 2021.
 
Menurut dia, penyaluran bansos juga untuk menurunkan angka kemiskinan kembali di bawah dua digit, seperti sebelum pandemi. Angka kemiskinan bakal diteliti dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), September 2021. 
 
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini segera menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk mengantisipasi dampak PPKM darurat. BST senilai Rp300 ribu per bulan disalurkan setiap awal bulan, sedangkan Mei-Juni akan diberikan sekaligus sebesar Rp600 ribu.
 
Pembaca juga banyak menyimak terkait penutupan imbas PPKM darurat. PPKM darurat di Jawa-Bali dilaksanakan 3 Juli 2021, hingga 20 Juli 2021. Perumda Pasar Jaya merespons hal tersebut dengan menutup sejumlah pasar di DKI.
 
“Jadi sesuai dengan waktu pemberlakukan PPKM maka sejumlah pasar akan kita tutup yaitu Pasar Cipulir, Pasar Tanah Abang Blok A, B, F, sedangkan untuk Blok G hanya yang menjual kebutuhan pangan saja yang tetap buka dengan kapasitas maksimal 50 persen,” ujar Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin, dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 2 Juli 2021.
 
Selain penutupan total, operasional pasar lain di DKI mengalami penyesuaian. Misalnya, pedagang kaki lima (PKL) di area pasar yang berjualan pada malam hari.
 
“Untuk aktivitas PKL yang berada di area pasar yang berjualan di malam hari kami persyaratkan semuanya belanja dengan sistem take away termasuk yang berdagang makanan dan minuman tidak boleh dilayani di tempat,” kata Arief.
 
Berita terkait PPKM darurat masih terus diperbarui. Klik di sini untuk mendapatkan berita terbaru dari Kanal Nasional Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan