medcom.id, Bandung: Guru besar hukum tata negara Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan Yusuf menegaskan, kepala badan siber dan sandi negara (BSSN) harus berbasis kompetensi. Pemilihannya pun harus bebas intervensi politik.
"Harus profesional betul proses pemilihannya," tegas Asep seperti dilansir Antara, Rabu 5 Juli 2017.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 soal BSSN telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dalam Perpres disebut kepala BSSN diusulkan Menko Polhukam yang kini dipimpin Wiranto setelah membentuk panitia seleksi.
Peran pansel dianggap sangat penting demi mendapatkan figur yang memiliki kredibilitas dan keahlian. Dalam kondisi itu, seleksi tertutup dinilai lebih baik ketimbang rekrutmen terbuka.
Calon yang dipilih, tegas Asep, harus memiliki lima hal mendasar. "Yakni kompetensi, pengalaman, integritas, jaringan luas, dan bisa dipercaya semua kalangan. Dengan begitu, BSSN bisa menjalankan kinerjanya dengan baik," beber Asep.
Tak hanya itu, calon kepala BSSN harus memiliki hubungan dengan komunitas cyberspace, termasuk dunia akademis, praktisi, industri, forum, dan asosiasi kuat dengan dunia digital.
Berdasarkan website resmi Lembaga Sandi Negara, BSSN merupakan lembaga pemerintah non-kementerian di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam.
BSSN nantinya diarahkan kepada pembangunan lingkungan (ekosistem) ranah siber Indonesia yang tahan dan aman. Selain itu, BSSN juga menjadi penyelenggara dan pembina tunggal persandian negara dalam menjamin keamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara, serta menyajikan hasil pengupasan informasi bersandi guna turut menjaga keamanan nasional.
medcom.id, Bandung: Guru besar hukum tata negara Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan Yusuf menegaskan, kepala badan siber dan sandi negara (BSSN) harus berbasis kompetensi. Pemilihannya pun harus bebas intervensi politik.
"Harus profesional betul proses pemilihannya," tegas Asep seperti dilansir
Antara, Rabu 5 Juli 2017.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2017 soal BSSN telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Dalam Perpres disebut kepala BSSN diusulkan Menko Polhukam yang kini dipimpin Wiranto setelah membentuk panitia seleksi.
Peran pansel dianggap sangat penting demi mendapatkan figur yang memiliki kredibilitas dan keahlian. Dalam kondisi itu, seleksi tertutup dinilai lebih baik ketimbang rekrutmen terbuka.
Calon yang dipilih, tegas Asep, harus memiliki lima hal mendasar. "Yakni kompetensi, pengalaman, integritas, jaringan luas, dan bisa dipercaya semua kalangan. Dengan begitu, BSSN bisa menjalankan kinerjanya dengan baik," beber Asep.
Tak hanya itu, calon kepala BSSN harus memiliki hubungan dengan komunitas cyberspace, termasuk dunia akademis, praktisi, industri, forum, dan asosiasi kuat dengan dunia digital.
Berdasarkan website resmi Lembaga Sandi Negara, BSSN merupakan lembaga pemerintah non-kementerian di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menko Polhukam.
BSSN nantinya diarahkan kepada pembangunan lingkungan (ekosistem) ranah siber Indonesia yang tahan dan aman. Selain itu, BSSN juga menjadi penyelenggara dan pembina tunggal persandian negara dalam menjamin keamanan informasi berklasifikasi milik pemerintah atau negara, serta menyajikan hasil pengupasan informasi bersandi guna turut menjaga keamanan nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)