Jakarta: Momen Idul Adha selalu identik dengan semangat berbagi dan kepedulian sosial. Namun, masih banyak umat Islam yang belum memahami aturan pembagian hewan kurban sesuai syariat. Padahal, proses distribusi daging kurban menjadi bagian penting dari ibadah yang tidak boleh dilakukan sembarangan.
Bukan hanya soal menyembelih hewan, pembagian daging kurban juga memiliki ketentuan khusus dalam Islam. Jika dilakukan dengan benar, ibadah kurban bukan hanya bernilai pahala, tetapi juga mempererat solidaritas sosial dan menghadirkan kebahagiaan bagi banyak orang.
Kenapa pembagian hewan kurban penting?
Melansir laman Baznas, kurban bukan sekadar ritual tahunan. Ada nilai sosial dan kemanusiaan yang besar di balik ibadah ini. Daging kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada masyarakat, terutama fakir miskin agar mereka juga bisa merasakan kebahagiaan Idul Adha.
Dalam Surah Al-Hajj ayat 28 dan 36 dijelaskan bahwa daging hewan kurban sebaiknya dinikmati oleh orang yang berkurban sekaligus dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.
Pembagian hewan kurban yang tepat juga menjadi simbol kepedulian dan kebersamaan antarumat. Karena itu, proses distribusi harus dilakukan secara adil dan sesuai aturan syariat.
Aturan pembagian daging kurban
Ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan saat membagikan hewan kurban. Salah satunya, daging kurban tidak boleh diperjualbelikan, termasuk kulit hewannya.
Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka tidak ada (pahala) kurban baginya." (HR. Hakim)
Selain itu, daging kurban dianjurkan dibagikan dalam kondisi mentah dan diberikan secara cuma-cuma kepada penerima yang berhak.
Para ulama juga menjelaskan bahwa pembagian hewan kurban idealnya dibagi menjadi tiga bagian yaitu sepertiga untuk orang yang berkurban dan keluarganya, sepertiga untuk kerabat atau tetangga, dan sepertiga untuk fakir miskin
Meski begitu, sebagian ulama membolehkan seluruh daging kurban diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?
Pembagian hewan kurban dalam Islam memiliki kelompok penerima yang jelas. Berikut beberapa pihak yang dianjurkan menerima daging kurban:
1. Fakir miskin
Kelompok ini menjadi prioritas utama dalam pembagian daging kurban. Tujuannya agar mereka ikut merasakan kebahagiaan dan kecukupan saat Idul Adha.
2. Kerabat dan tetangga
Membagikan daging kurban kepada keluarga dan tetangga juga dianjurkan untuk mempererat hubungan sosial dan silaturahmi.
3. Orang yang berkurban
Shohibul kurban atau orang yang berkurban diperbolehkan menikmati sebagian daging kurbannya sebagai bentuk rasa syukur.
Namun, penting diketahui bahwa panitia atau jagal tidak boleh menerima bagian daging kurban sebagai upah kerja. Jika ingin memberi hadiah kepada panitia, harus berasal dari dana lain di luar hewan kurban.
Jakarta: Momen Idul Adha selalu identik dengan semangat berbagi dan kepedulian sosial. Namun, masih banyak umat Islam yang belum memahami aturan pembagian
hewan kurban sesuai syariat. Padahal, proses distribusi daging kurban menjadi bagian penting dari ibadah yang tidak boleh dilakukan sembarangan.
Bukan hanya soal menyembelih hewan, pembagian daging kurban juga memiliki ketentuan khusus dalam Islam. Jika dilakukan dengan benar, ibadah kurban bukan hanya bernilai pahala, tetapi juga mempererat solidaritas sosial dan menghadirkan kebahagiaan bagi banyak orang.
Kenapa pembagian hewan kurban penting?
Melansir laman Baznas, kurban bukan sekadar ritual tahunan. Ada nilai sosial dan kemanusiaan yang besar di balik ibadah ini. Daging kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada masyarakat, terutama fakir miskin agar mereka juga bisa merasakan kebahagiaan Idul Adha.
Dalam Surah Al-Hajj ayat 28 dan 36 dijelaskan bahwa daging hewan kurban sebaiknya dinikmati oleh orang yang berkurban sekaligus dibagikan kepada mereka yang membutuhkan.
Pembagian hewan kurban yang tepat juga menjadi simbol kepedulian dan kebersamaan antarumat. Karena itu, proses distribusi harus dilakukan secara adil dan sesuai aturan syariat.
Aturan pembagian daging kurban
Ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan saat membagikan hewan kurban. Salah satunya, daging kurban tidak boleh diperjualbelikan, termasuk kulit hewannya.
Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka tidak ada (pahala) kurban baginya." (HR. Hakim)
Selain itu, daging kurban dianjurkan dibagikan dalam kondisi mentah dan diberikan secara cuma-cuma kepada penerima yang berhak.
Para ulama juga menjelaskan bahwa pembagian hewan kurban idealnya dibagi menjadi tiga bagian yaitu sepertiga untuk orang yang berkurban dan keluarganya, sepertiga untuk kerabat atau tetangga, dan sepertiga untuk fakir miskin
Meski begitu, sebagian ulama membolehkan seluruh daging kurban diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?
Pembagian hewan kurban dalam Islam memiliki kelompok penerima yang jelas. Berikut beberapa pihak yang dianjurkan menerima daging kurban:
1. Fakir miskin
Kelompok ini menjadi prioritas utama dalam pembagian daging kurban. Tujuannya agar mereka ikut merasakan kebahagiaan dan kecukupan saat Idul Adha.
2. Kerabat dan tetangga
Membagikan daging kurban kepada keluarga dan tetangga juga dianjurkan untuk mempererat hubungan sosial dan silaturahmi.
3. Orang yang berkurban
Shohibul kurban atau orang yang berkurban diperbolehkan menikmati sebagian daging kurbannya sebagai bentuk rasa syukur.
Namun, penting diketahui bahwa panitia atau jagal tidak boleh menerima bagian daging kurban sebagai upah kerja. Jika ingin memberi hadiah kepada panitia, harus berasal dari dana lain di luar hewan kurban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)