Jakarta: Insiden truk alat berat yang menabrak hingga merusak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean menimbulkan pertanyaan soal tuntutan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Terkait dengan proses hukum atas insiden tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung berujar kalau itu menjadi kewenangan dinas terkait bersama aparat penegak hukum (APH).
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghormati setiap tahapan yang sedang berjalan, termasuk apabila nantinya dilakukan tuntutan kepada pihak yang teledor.
Baca Juga :
Terlalu Fokus Lihat Maps, Ini Pengakuan Sopir Truk yang Tabrak JPO Tendean
“Yang terjadi kemarin memang karena keteledoran sopir yang mengangkut muatan dengan ketinggian melebihi batas yang diizinkan sehingga menyangkut JPO. Apakah nantinya dilakukan penuntutan atau tidak, itu menjadi kewenangan dinas terkait bersama aparat penegak hukum,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 15 Juli.
Alih-alih membahas tuntutan, Pramono menekankan percepatan pembangunan kembali JPO harus disegerakan agar dapat kembali digunakan masyarakat.
Pasalnya, fasilitas penyeberangan tersebut memiliki fungsi penting karena berada di kawasan dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.
“Yang paling penting bagi kami adalah JPO ini segera dibangun kembali agar masyarakat bisa kembali menyeberang dengan aman dan aktivitas di kawasan Tendean berjalan normal,” pungkas Pramono.
Jakarta: Insiden truk alat berat yang menabrak hingga merusak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean menimbulkan pertanyaan soal tuntutan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Terkait dengan proses hukum atas insiden tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung berujar kalau itu menjadi kewenangan dinas terkait bersama aparat penegak hukum (APH).
Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghormati setiap tahapan yang sedang berjalan, termasuk apabila nantinya dilakukan tuntutan kepada pihak yang teledor.
“Yang terjadi kemarin memang karena keteledoran sopir yang mengangkut muatan dengan ketinggian melebihi batas yang diizinkan sehingga menyangkut JPO. Apakah nantinya dilakukan penuntutan atau tidak, itu menjadi kewenangan dinas terkait bersama aparat penegak hukum,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 15 Juli.
Alih-alih membahas tuntutan, Pramono menekankan percepatan pembangunan kembali JPO harus disegerakan agar dapat kembali digunakan masyarakat.
Pasalnya, fasilitas penyeberangan tersebut memiliki fungsi penting karena berada di kawasan dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.
“Yang paling penting bagi kami adalah JPO ini segera dibangun kembali agar masyarakat bisa kembali menyeberang dengan aman dan aktivitas di kawasan Tendean berjalan normal,” pungkas Pramono.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(PRI)