Jakarta: Sebanyak 10 bangunan mewah di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat akhirnya dibongkar hari ini.
Pembongkaran dilakukan Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan 10 bangunan tersebut bukan aset negara dan tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kami telah hadir di sini dan sama-sama kita tegakkan aturan bahwa ada 10 unit yang tidak termasuk barang milik negara, tidak juga dibangun dari APBN dan menyalahi aturan dari bantaran sungai. Kami bongkar pada hari ini juga," ujar Dewi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dikutip dari Metrotvnews.com, Rabu, 30 September 2026.
Dewi mengatakan pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah praktik penyalahgunaan wewenang kembali terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Menurut dia, pengelolaan lapas harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pengawasan juga diperlukan agar tidak terjadi praktik yang dinilai bertentangan dengan aturan.
"Sehingga ini ke depan kita mencegah terjadinya praktik-praktik penyalahgunaan yang tidak ada keadilan," kata Dewi.
Selain persoalan status bangunan, Dewi menyebut keberadaan bangunan tersebut juga menyalahi aturan karena berdiri di area bantaran sungai.
Baca Juga :
Foto Jimmy Masrin Ditemukan di Rumah Dinas Lapas Cibinong
Komisi XIII DPR Sebut Pengawasan Lapas Bersifat Eksternal
Dewi menegaskan Komisi XIII DPR RI menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan. Sementara itu, pengawasan internal berada di bawah Kemenimipas.
Ia merujuk pada Pasal 88 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Merupakan pengawas dari eksternal adalah Komisi XIII dan internalnya dari Kementerian Imipas," ujarnya.
Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Temuan itu muncul setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan fasilitas berupa klaster serta keberadaan sejumlah kendaraan, termasuk mobil Toyota Alphard dan Fortuner.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui pengawasan bersama antara Komisi XIII DPR RI dan Kemenimipas.
Dengan pembongkaran 10 bangunan tersebut, pemerintah dan DPR menegaskan kembali pentingnya penataan fasilitas di lingkungan lapas agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jakarta: Sebanyak 10 bangunan mewah di area
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat akhirnya dibongkar hari ini.
Pembongkaran dilakukan Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan 10 bangunan tersebut bukan aset negara dan tidak dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kami telah hadir di sini dan sama-sama kita tegakkan aturan bahwa ada 10 unit yang tidak termasuk barang milik negara, tidak juga dibangun dari APBN dan menyalahi aturan dari bantaran sungai. Kami bongkar pada hari ini juga," ujar Dewi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dikutip dari Metrotvnews.com, Rabu, 30 September 2026.
Dewi mengatakan pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah praktik penyalahgunaan wewenang kembali terjadi di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Menurut dia, pengelolaan lapas harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pengawasan juga diperlukan agar tidak terjadi praktik yang dinilai bertentangan dengan aturan.
"Sehingga ini ke depan kita mencegah terjadinya praktik-praktik penyalahgunaan yang tidak ada keadilan," kata Dewi.
Selain persoalan status bangunan, Dewi menyebut keberadaan bangunan tersebut juga menyalahi aturan karena berdiri di area bantaran sungai.
Komisi XIII DPR Sebut Pengawasan Lapas Bersifat Eksternal
Dewi menegaskan Komisi XIII DPR RI menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan. Sementara itu, pengawasan internal berada di bawah Kemenimipas.
Ia merujuk pada Pasal 88 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Merupakan pengawas dari eksternal adalah Komisi XIII dan internalnya dari Kementerian Imipas," ujarnya.
Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Temuan itu muncul setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan fasilitas berupa klaster serta keberadaan sejumlah kendaraan, termasuk mobil Toyota Alphard dan Fortuner.
Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui pengawasan bersama antara Komisi XIII DPR RI dan Kemenimipas.
Dengan pembongkaran 10 bangunan tersebut, pemerintah dan DPR menegaskan kembali pentingnya penataan fasilitas di lingkungan lapas agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(ANN)