Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

Empat Kreator Hoaks Soal Korona 'Dibekuk'

Siti Yona Hukmana • 31 Maret 2020 09:26
Jakarta: Empat penyebar berita bohong atau hoaks terkait virus korona (covid-19) ditangkap polisi. Mereka harus berurusan dengan hukum setelah aksinya meresahkan masyarakat.
 
"Keempatnya sudah ditahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020.
 
Menurut dia, tersangka pertama, AOI, menyebarkan berita bohong terkait penutupan pintu tol di Jakarta imbas wabah covid-19. Informasi ini menyebar di media sosial hingga AOI ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kreator hoaks lainnya, H, menyebarkan hoaks terkait adanya pengunjung Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, yang positif terjangkit virus korona. Kabar palsu ini membuat panik orang yang berada di Bandara Soetta. 
 
"H itu ditahan di Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta," ungkap Yusri.
 
Yusri menyebut dua penyebar berita bohong lainnya ada di Jakarta Timur. Yusri tidak menyebut inisial kedua pelaku. Pelaku pertama membuat konten video yang menyebut wilayah Cipinang Melayu sudah menerapkan lockdown atau dikarantina.
 
Pelaku lainnya, jelas dia, membuat konten video berdurasi 20 menit yang menyampaikan ada warga di Jakarta Timur positif terjangkit virus korona. Video kedua pelaku ini viral di media sosial. 
 
Di sisi lain, Yusri mengatakan total sudah menangani 43 kasus hoaks soal korona. Sebagian besar kasus ini masih diselidiki Ditreskrimsus dan polres di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya. 
 
Yusri memastikan polisi akan tegas terhadap pembuat hoaks tersebut. Mereka yang membuat resah masyarakat dianggap tidak memiliki kepekaan terhadap kondisi saat ini. 
 
Empat Kreator Hoaks Soal Korona Dibekuk
 
Baca: Hoaks Korona Bertambah
 
"Kepolisian akan terus giat untuk memberantas, menangkap pelaku-pelaku yang coba bermain-main di saat situasi masyarakat kita menghadapi covid-19," imbuh Yusri. 
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Perlaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan