Jakarta: Pemerintah menyebut belum ada provinsi atau kabupaten dan kota yang mengajukan pencabutan pemberlakuaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemerintah setempat harus terlebih dulu melampirkan kajian yang mendasari alasan mencabut PSBB.
"Saya belum menerima kajian penghentian PSBB," ujar juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19, Achmad Yurianto, kepada Medcom.id, Senin, 18 Mei 2020.
Kajian tersebut memuat aspek pendukung yang menggambarkan wilayah terkait tidak lagi memberlakukan PSBB. Nantinya, Kementerian Kesehatan selaku pihak yang berwenang dalam perizinan PSBB akan mengkaji terlebih dahulu aspek tersebut.
"Kita diskusikan semua aspek epidemilogi, jaring pengamanan sosial, dan lain-lain," jelasnya.
Saat ini terdapat empat provinsi dan 26 kabupaten/kota yang telah menetapkan PSBB untuk menangani penyebaran virus korona (covid-19). Semua wilayah memiliki masa akhir PSSB pada akhir Mei 2020.
Jawa Barat menjadi daerah dengan batas akhir pemberlakuan terdekat, pada 19 Mei. Disusul DKI Jakarta pada 22 Mei, Sumatera Barat pada 29 Mei, dan Gorontalo pada 1 Juni.
Kemudian untuk kabupanten/kota dengan akhir masa PSBB terdekat ialah Kota Makasar dan Kota Banjarmasin dengan 21 Mei 2020. Lalu Kota Tegal pada 22 Mei dan Kota Palangkaraya pada 24 Mei.
Pada 25 Mei PSBB di Surabaya, Kabupaten Sidoharjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Buol berakhir. Kota Pelembang dan Kota Prabumalih berlaku hinnga 27 Mei.
Pada 28 Mei PSBB beakhir di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Kampar. Pada 29 Mei PSBB berkahir di Kota Banjar Baru, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Banjar. Pada 30 Mei ada Kota Tarakan.
Terakhir pada 31 Mei, pemberlakuaan PSSB berakhir di Kota Tanggerang, Kota Tanggerang Selatan, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Malang.
Jakarta: Pemerintah menyebut belum ada provinsi atau kabupaten dan kota yang mengajukan pencabutan pemberlakuaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemerintah setempat harus terlebih dulu melampirkan kajian yang mendasari alasan mencabut PSBB.
"Saya belum menerima kajian penghentian PSBB," ujar juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19, Achmad Yurianto, kepada
Medcom.id, Senin, 18 Mei 2020.
Kajian tersebut memuat aspek pendukung yang menggambarkan wilayah terkait tidak lagi memberlakukan PSBB. Nantinya, Kementerian Kesehatan selaku pihak yang berwenang dalam perizinan PSBB akan mengkaji terlebih dahulu aspek tersebut.
"Kita diskusikan semua aspek epidemilogi, jaring pengamanan sosial, dan lain-lain," jelasnya.
Saat ini terdapat empat provinsi dan 26 kabupaten/kota yang telah menetapkan PSBB untuk menangani penyebaran virus korona (covid-19). Semua wilayah memiliki masa akhir PSSB pada akhir Mei 2020.
Jawa Barat menjadi daerah dengan batas akhir pemberlakuan terdekat, pada 19 Mei. Disusul DKI Jakarta pada 22 Mei, Sumatera Barat pada 29 Mei, dan Gorontalo pada 1 Juni.
Kemudian untuk kabupanten/kota dengan akhir masa PSBB terdekat ialah Kota Makasar dan Kota Banjarmasin dengan 21 Mei 2020. Lalu Kota Tegal pada 22 Mei dan Kota Palangkaraya pada 24 Mei.
Pada 25 Mei PSBB di Surabaya, Kabupaten Sidoharjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Buol berakhir. Kota Pelembang dan Kota Prabumalih berlaku hinnga 27 Mei.
Pada 28 Mei PSBB beakhir di Kota Pekanbaru, Kota Dumai, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Kampar. Pada 29 Mei PSBB berkahir di Kota Banjar Baru, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Banjar. Pada 30 Mei ada Kota Tarakan.
Terakhir pada 31 Mei, pemberlakuaan PSSB berakhir di Kota Tanggerang, Kota Tanggerang Selatan, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Malang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)