Jakarta: Polisi membongkar rumah produksi tembakau sintesis di Apartemen High Point, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020. Pengungkapan ini bermula dari penangakapan sembilan orang berinisial RS, FD, FH, MP, FW, PRY, MA, IL dan RD di Jakarta.
"Kita amankan sembila tersangka di Jakarta. Jadi, ini tembakau sintesis jaringan Surabaya-Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 Februari 2020.
Yusri mengatakan, pengungkapan kasus industri rumahan tembakau sintesis berlangsung selama dua pekan sejak 27 Januari 2020. Tersangka pertama yang ditangkap berinisial RS di Jakarta Barat.
Kemudian, dua pelaku berinisial FD dan FH ditangkap di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Lalu, pada 3 Februari malam ditangkap MP dan FW di Kampung Tengah, Jakarta Timur.
Selanjutnya, tersangka berinisial PRY di daerah Bekasi, Jawa Barat. Terakhir, mengamankan tiga tersangka berinisial MA, IL dan RD di apartemen The Waves Jakarta Selatan.
"Kemudian dikembangkan terus ke Surabaya, dan menangkap empat tersangka di Apartemen High Point di lantai 10, tempat mereka meracik tembakau sintesis. Di situ kita amankan 28 kilogram. Ini sudah siap digunakan," ujar Yusri.
Foto: Ilustrasi. (Octavianus Dwi Sutrisno)
Kemudian dari Surabaya ditangkap empat tersangka di Apartemen High Point berinisial AR, W, N, dan R. Total, sudah 13 tersangka diamankan polisi. Seluruh tersangka itu dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Satu tersangka yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan inisial DBB.
"Siang tadi tersangka dari Surabaya sudah kita bawa bersama tim. (Penyidikan) ini masih berlanjut lagi, karena masih ada satu DPO. Kita upayakan cepat diamankan," tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat 1. Dengan ancaman paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/8N0gYlzK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Polisi membongkar rumah produksi tembakau sintesis di Apartemen High Point, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020. Pengungkapan ini bermula dari penangakapan sembilan orang berinisial RS, FD, FH, MP, FW, PRY, MA, IL dan RD di Jakarta.
"Kita amankan sembila tersangka di Jakarta. Jadi, ini tembakau sintesis jaringan Surabaya-Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 8 Februari 2020.
Yusri mengatakan, pengungkapan kasus industri rumahan tembakau sintesis berlangsung selama dua pekan sejak 27 Januari 2020. Tersangka pertama yang ditangkap berinisial RS di Jakarta Barat.
Kemudian, dua pelaku berinisial FD dan FH ditangkap di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan. Lalu, pada 3 Februari malam ditangkap MP dan FW di Kampung Tengah, Jakarta Timur.
Selanjutnya, tersangka berinisial PRY di daerah Bekasi, Jawa Barat. Terakhir, mengamankan tiga tersangka berinisial MA, IL dan RD di apartemen The Waves Jakarta Selatan.
"Kemudian dikembangkan terus ke Surabaya, dan menangkap empat tersangka di Apartemen High Point di lantai 10, tempat mereka meracik tembakau sintesis. Di situ kita amankan 28 kilogram. Ini sudah siap digunakan," ujar Yusri.
Foto: Ilustrasi. (Octavianus Dwi Sutrisno)
Kemudian dari Surabaya ditangkap empat tersangka di Apartemen High Point berinisial AR, W, N, dan R. Total, sudah 13 tersangka diamankan polisi. Seluruh tersangka itu dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka langsung ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Satu tersangka yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) dengan inisial DBB.
"Siang tadi tersangka dari Surabaya sudah kita bawa bersama tim. (Penyidikan) ini masih berlanjut lagi, karena masih ada satu DPO. Kita upayakan cepat diamankan," tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat 1. Dengan ancaman paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)