Fasilitas ini memberikan pelayanan gratis. Sarana karantina ini disediakan kepada pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar yang telah menyelesaikan studi di luar negeri, dan aparatur sipil negara (ASN) yang kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri.
"Ketiga kelompok ini nantinya akan ditanggung biaya karantinanya selama durasi karantina yang diwajibkan," ujar juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan yang dikutip, Rabu, 22 Desember 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Satgas: 3 Kelompok Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dapat Fasilitas Karantina Gratis
Warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA), termasuk wisatawan, dapat memanfaatkan hotel rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19. Fasilitas karantina di hotel ini harus sudah dipesan sebelum kedatangan ke Indonesia.
Biaya karantina disesuaikan dengan standar keuangan pemerintah. Masyarakat yang menempuh perjalanan ke luar negeri karena alasan mendesak diminta mempertimbangkan biaya yang dikeluarkan untukkarantina wajib tersebut.
Selain itu, pemerintah berencana penambahan durasi karantina menjadi 14 hari. Hal itu terjadi jika ada kenaikan jumlah kasus imbas varian baru covid-19, omicron, pada Januari 2022.