"Nakes harus terlebih dahulu mengenali gejala dan tanda penyakit tersebut guna memberikan edukasi dan koordinasi dengan fasilitas kesehatan agar orang yang terkena dapat segera mendapatkan pertolongan di faskes," kata Harif saat dihubungi, Sabtu, 14 Mei 2022.
Ia menegaskan nakes juga harus memiliki kompetensi untuk menangani kasus hepatitis akut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal itu dilakukan agar pasien mendapatkan penanganan yang tepat dan mencegah penularan kepada orang sekitar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Kemenkes Minta Orang Tua Dapat Deteksi Dini Hepatitis Akut
"Jika penanganan sudah di Faskes, RS atau klinik maka kesiapan penatalaksanaan pengobatan dan perawatan spesifik sudah harus disiapkan oleh nakes," ungkap dia.
Harif meyakini perawat di Indonesia sudah siap menangani kasus hepatitis akut jika nantinya terjadi penyebaran yang masif.
"Secara umum perawat siap dalam pelayanan penyakit tersebut di faskes, sembari pemerintah, faskes dan organisasi profesi terus mensosialisasikan penyakit ini," ujar dia.