Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

BPJSTK Diberi 30 Hari Kerja Perbaiki Dugaan Maladministrasi

Theofilus Ifan Sucipto • 06 Juli 2022 13:28
Jakarta: Ombudsman meminta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) dan menindaklanjuti saran dari Ombudsman. BPJSTK dinilai melakukan tiga bentuk maladministrasi
 
“Waktunya 30 hari kerja untuk melaksanakan langkah-langkah tindakan korektif,” kata anggota Ombudsman Hery Susanto saat merilis laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juli 2022.
 
Ombudsman bakal memonitor respons BPJSTK. Namun, bukan berarti seluruh temuan masalah tersebut harus rampung dalam 30 hari.

“Yang dimaksud 30 hari setidaknya membuat respons dan menyampaikan pandangan serta progres terhadap tindakan korektif,” papar dia.
 

BPJSTK Dinilai Kurang Sosialisasi Terkait Manfaat Keanggotaan


Hery mafhum penyelesaian masalah di BPJSTK membutuhkan waktu. Apalagi, beberapa temuan menyangkut regulasi yang perlu dikoordinasikan antaralembaga.
 
“Revisi undang-undang kan tidak mungkin dilakukan dalam 30 hari kerja. Tapi setidaknya dalam kurun itu sudah bisa mempersiapkan tahapan programnya,” ujar dia.
 
Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi pelayanan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK). Ada tiga bentuk maladministrasi, mulai dari tidak kompeten, penyimpangan prosedur, hingga penundaan berlarut.
 
“Kami menyimpulkan dalam pelaksanaan pelayanan kepesertaan dan penjaminan sosial, BPJS TK terbukti ada maladministrasi,” kata anggota Ombudsman Hery Susanto saat merilis laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Juli 2022.
 
Penyelidikan dilakukan pada Oktober hingga November 2021 di 12 provinsi. Mulai dari DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Banten, Bali, Riau, hingga Sulawesi Selatan.
 
Ombudsman memeriksa dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, hingga mengecek langsung ke lapangan. Objek penelitiannya mencakup 11 kantor wilayah BPJS TK, 12 kantor cabang BPJS TK, HRD perusahaan, hingga serikat pekerja.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan