Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Ilustrasi KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Berita Terpopuler Nasional

Pungli Rutan KPK hingga Prabowo Lanjutkan Pembangunan IKN

M Sholahadhin Azhar • 04 Agustus 2024 07:33
Jakarta: Mantan Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Fauzi hanya menerima Rp19 juta dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan). Padahal, bawahannya menerima puluhan sampai ratusan juta rupiah.
 
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan penjelasan. Menurutnya, Achmad menerima sedikit karena belum lama menjabat sebagai kepala rutan saat skandal itu terbongkar Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah.
 
“Yang bisa dijawab yang bersangkutan baru menjabat sebagai karutan pada bulan Mei tahun 2022. Sementara perkara ini terjadi sejak 2017 Jadi mungkin periodenya tidak, tidak terlalu lama ya,” kata Tessa di Jakarta, Sabtu, 3 Agustus 2024.
 
Baca: Eks Karutan Disebut Cuma Terima Pungli Rp19 Juta, KPK: Baru Menjabat

Berita terkait pungutan liar di rutan KPK menjadi terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Berita populer lain terkait laporan demurrage impor beras.

Mantan Komisioner KPK Haryono Umar meminta Lembaga Antirasuah menuntaskan laporan demurrage impor beras sebesar Rp294,5 miliar. Skandal itu harus diselesaikan karena menyangkut hajat hidup banyak orang.
 
“KPK (aparat penegak hukum) harus menindaklanjuti kasus ini (skandal demurrage Rp 294,5M), karena ini menyangkut hajat hidup rakyat,” kata Haryono melalui keterangan tertulis, Sabtu, 3 Agustus 2024.
 
Berita populer lain yakni terkait Prabowo Subianto. Presiden terpilih itu diyakini melanjutkan pembangunan di Ibu Kota Baru. Sebab, Prabowo berjanji akan meneruskan sejumlah agenda besar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
"Kita tahu tag line yang beliau (Prabowo) kemukakan terus itu adalah melanjutkan sebuah agenda besar yang dilakukan Presiden Jokowi," ujar tenaga ahli Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, dikutip Sabtu, 3 Agustus 2024.
 
Baca: Prabowo Diyakini Bakal Lanjutkan Pembangunan IKN

Ngabalin menjelaskan pembangunan IKN telah tertuang Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Prabowo diyakini bukan sosok yang ingin melanggar undang-undang.
 
Pemberitaan terkait KPK, Prabowo Subianto, serta IKN terus diperbarui. Simak selengkapnya hanya di Kanal Nasional Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan