ilustrasi. Foto: Medcom.id
ilustrasi. Foto: Medcom.id

Ramai KTP Dicatut, Ini Cara Cek NIK Dipakai Dukung Calon di Pilkada 2024

Fatha Annisa • 16 Agustus 2024 14:57
Jakarta: Sedang ramai di media sosial perihal Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipakai atau dicatut sepihak untuk mendukung calon perseorangan di Pilgub DKI. Warganet pun mengimbau masyarakat segera mengecek status NIK pada dukungan calon.
 
Sejumlah warga Jakarta mengeluh di media sosial setelah mendapati identitasnya terdaftar sebagai pendukung pasangan calon (paslon) independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilgub DKI.
 
Netizen bingung karena tidak pernah merasa memberikan KTP maupun NIK-nya kepada siapapun, terlebih untuk kebutuhan dukungan paslon perseorangan. Mereka lantas mewanti-wanti masyarakat untuk mengecek status NIK pada dukungan calon.
 
Lantas, bagaimana cara mengecek apakah NIK terdaftar sebagai pendukung paslon atau tidak?
 
 
Baca juga: Waduh, KTP 2 Anak Anies Turut Dicatut Dukung Dharma-Kun di Pilgub DKI
 

Cara Cek NIK Dicatut Dukung Paslon di Pilkada 2024

Ramai KTP Dicatut, Ini Cara Cek NIK Dipakai Dukung Calon di Pilkada 2024
 
Cara mengecek NIK dicatut untuk dukungan paslon di Pilgub maupun Pilkada 2024 cukup mudah. Sobat Medcom hanya perlu membuka situs info Komisi Pemilihan Umum (KPU) https://infopemilu.kpu.go.id/. Setelahnya, ikuti langkah-langkah berikut:
 
  1. Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/
  2. Pilih menu "Tahapan Pemilihan"
  3. Klik "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada"
  4. Anda juga bisa langsung buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
  5. Masukkan 16 digit NIK yang ingin dicek
  6. Centang kolom "Saya bukan robot"
  7. Klik "Cari"
  8. Halaman akan menampilkan status NIK terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak.
 
Baca juga: Kacau! Warganet Ngamuk KTP Dicatut Dukung Dharma Pongrekun di Pilgub Jakarta


Apabila ternyata NIK terdaftar pada dukungan calon perseorangan, padahal merasa tidak pernah memberikan dukungan terhadap calon tertentu, Sobat Medcom dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
 
Pelaporan bisa dilakukan secara online maupun offline dengan menyiapkan salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan data dicatut.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan