Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti

4 Hal Yang Dibunuh Jokowi Menurut Bivitri Pakar Hukum Tata Negara

Muhammad Syahrul Ramadhan • 07 Desember 2023 10:18
Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyampaikan pandangan politiknya di masa pemerintah Joko Widodo. Menurutnya ada empat hal yang dimatikan secara legal di era Jokowi.
 
Dalam video yang diunggah akun Instagram @lona.lu.ka, Bivitri menjelaskan empat hal dimatikan secara legal. Pertama adalah Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibunuh secara legal pada 2019 melalui revisi undang-undang KPK.
 
“Dia (KPK) dibunuh secara legal pada 2019 dengan merevisi Undang-Undang KPK,” ucapnya.

Berikutnya yang dimatikan adalah DPR. Menurut dosen STHI Jentera ini DPR mati dalam pengawasan. Ia juga menyebut DPR tidak berkutik untuk menginterpelasi Jokowi.
 
“DPR ini matinya dalam hal pengawasan,” terangnya.
 
“Saya yakin nggak akan bisa terlalu banyak berkutik DPR-nya untuk menginterpelasi atau memakzulkan Jokowi. Mereka sibuk merusak lembaga satu lagi, yaitu MK (Mahkamah Konstisutsi),” jelasnya.
 
Baca juga: Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Bohong soal Jokowi Ingin Setop Kasus Setya Novanto?

Bivitri menyoroti Undang-Undang Mahkamah Konstisutsi yang akan direvisi. Ia berpandangan revisi ini memberi kenyamanan bagi partai politik karena di dalamnya ada klausul periodisasi.
 
“Jadi yang sudah lima tahun akan dikembalikan ke institusi asal untuk diseleksi lagi. Jadi orang seperti Saldi Isra akan cabut dan digantikan entah oleh siapa,” tegasnya.
 
Terakhir ia menyebut hal keempat yang dibunuh di era Jokowi. "Yang dibunuh adalah kebebasan sipil."
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan