Jakarta: Pemakaman mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko di taman makam pahlawan menimbulkan kontroversi. Sebagian masyarakat mempertanyakan status Eddy yang sebagai terpidana korupsi namun tetap dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.
Kepala Dinas Sosial Kota Batu, Ririck Mashuri, menyebut pemakaman Eddy tersebut didasarkan pada status Edi Rumpoko sebagai penerima penghargaan dari Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) pada 2015. Eddy dinilai berjasa sebagai pejuang kemerdekaan.
“Inisiatif dari LVRI. Itu mengajukan surat kepada Pak Wali Kota untuk atas nama almarhum ini bisa dimakamkan di sini,” ungkap Ririck dikutip dari Metro Pagi Primetime di Metro TV, Selasa, 12 Desember 2023.
Penetapan lokasi pemakaman jenazah Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan diklaim sudah mendapatkan izin dari pihak terkait. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkata lain.
Komisioner KPK Nurul Ghufron menyatakan pemakaman Eddy di taman makam pahlawan dinilai telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara. Gufron mendesak prosedur dan operasional pemakaman figur di Taman Makam Pahlawan dikaji.
Menurutnya, semua penghargaan yang diterima oleh seseorang yang terbukti korupsi harus dinilai kembali kelayakannya. “Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya,” kata Nurul Ghufron.
Eddy Rumpoko meninggal dunia pada Kamis, 30 November 2023 di Rumah Sakit Dr. Kary Semarang. Eddy meninggal akibat penyakit jantung dan menjalani perawatan sejak Rabu, 29 November 2023, malam.
Sebelum meninggal dunia, pria kelahiran Manado, 8 Agustus 1960 ini masih menjadi warga binaan di Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah, karena terjerat korupsi gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Pengadilan menjatuhkan Eddy divonis 7 tahun penjara pada 19 Mei 2022 dan menjalani hukuman di penjara korupsi Lapas Kedungpane Semarang.(Annisa Febyriana)
Jakarta: Pemakaman mantan Wali Kota Batu
Eddy Rumpoko di taman makam pahlawan menimbulkan kontroversi. Sebagian masyarakat mempertanyakan status Eddy yang sebagai terpidana korupsi namun tetap dimakamkan di Taman Makam Pahlawan.
Kepala Dinas Sosial Kota Batu, Ririck Mashuri, menyebut pemakaman Eddy tersebut didasarkan pada status Edi Rumpoko sebagai penerima penghargaan dari
Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) pada 2015. Eddy dinilai berjasa sebagai pejuang kemerdekaan.
“Inisiatif dari LVRI. Itu mengajukan surat kepada Pak Wali Kota untuk atas nama almarhum ini bisa dimakamkan di sini,” ungkap Ririck dikutip dari
Metro Pagi Primetime di
Metro TV, Selasa, 12 Desember 2023.
Penetapan lokasi pemakaman jenazah Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan diklaim sudah mendapatkan izin dari pihak terkait. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkata lain.
Komisioner KPK Nurul Ghufron menyatakan pemakaman Eddy di taman makam pahlawan dinilai telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara. Gufron mendesak prosedur dan operasional pemakaman figur di Taman Makam Pahlawan dikaji.
Menurutnya, semua penghargaan yang diterima oleh seseorang yang terbukti korupsi harus dinilai kembali kelayakannya. “Hal ini penting untuk tidak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya,” kata Nurul Ghufron.
Eddy Rumpoko meninggal dunia pada Kamis, 30 November 2023 di Rumah Sakit Dr. Kary Semarang. Eddy meninggal akibat penyakit jantung dan menjalani perawatan sejak Rabu, 29 November 2023, malam.
Sebelum meninggal dunia, pria kelahiran Manado, 8 Agustus 1960 ini masih menjadi warga binaan di Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah, karena terjerat korupsi gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Pengadilan menjatuhkan Eddy divonis 7 tahun penjara pada 19 Mei 2022 dan menjalani hukuman di penjara korupsi Lapas Kedungpane Semarang.
(Annisa Febyriana) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)