Jakarta: Ayah korban penculikan Munandar Ucok Siahaan, Paian Siahaan, mengeluhkan soal kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menimpa anaknya. Dia menyebut sudah 25 tahun berselang namun kasus itu tak kunjung rampung.
"Kasus penculikan ini telah kami perjuangkan selama 25 tahun dengan perjuangan yang begitu berat karena kami tidak diberikan ruang untuk mempertanyakan kepada pemerintah terkait upaya penyelesaian terhadap kasus ini," ujar Paian di Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023.
Hal tersebut diungkap Paian dalam diskusi Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis dan Unika Atma Jaya Institut of Public Policy. Menurut dia, kasus pelanggaran HAM dalam wujud penculikan ini dilakukan pada periode 1997-1998 dan mengorbankan 23 orang.
Paian menyebut ada 9 orang yang dikembalikan dan satu di antaranya dalam keadaan meninggal. Sisanya, ada 13 orang yang belum kembali.
"Pada tahun 2009, DPR sudah merekomendasikan kepada pemerintah untuk pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dan memerintahkan kepada pemerintah untuk mencari 13 orang yang masih hilang tersebut, serta memberikan bantuan kepada keluarga korban, serta yang keempat mengesahkan undang-undang tentang pencegahan penghilangan paksa," kata dia.
Namun, Paian menyayangkan eksekusi pemerintah terhadap rekomendasi DPR itu. Dari 4 rekomendasi, tak ada satu pun yang dilaksanakan pemerintah.
Di sisi lain, Paian mengatakan Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan terkait 13 orang yang hilang ini. Berkas mereka juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Namun Kejaksaan Agung sampai hari ini tidak melakukan penyidikan tindak lanjut atas penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Komnas HAM," kata Paian.
Jakarta: Ayah korban penculikan Munandar Ucok Siahaan, Paian Siahaan, mengeluhkan soal kasus
pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang menimpa anaknya. Dia menyebut sudah 25 tahun berselang namun kasus itu tak kunjung rampung.
"Kasus penculikan ini telah kami perjuangkan selama 25 tahun dengan perjuangan yang begitu berat karena kami tidak diberikan ruang untuk mempertanyakan kepada pemerintah terkait upaya penyelesaian terhadap kasus ini," ujar Paian di Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023.
Hal tersebut diungkap Paian dalam diskusi Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis dan Unika Atma Jaya Institut of Public Policy. Menurut dia, kasus pelanggaran HAM dalam wujud penculikan ini dilakukan pada periode 1997-1998 dan mengorbankan 23 orang.
Paian menyebut ada 9 orang yang dikembalikan dan satu di antaranya dalam keadaan meninggal. Sisanya, ada 13 orang yang belum kembali.
"Pada tahun 2009, DPR sudah merekomendasikan kepada pemerintah untuk pembentukan Pengadilan HAM ad hoc dan memerintahkan kepada pemerintah untuk mencari 13 orang yang masih hilang tersebut, serta memberikan bantuan kepada keluarga korban, serta yang keempat mengesahkan undang-undang tentang pencegahan penghilangan paksa," kata dia.
Namun, Paian menyayangkan eksekusi pemerintah terhadap rekomendasi DPR itu. Dari 4 rekomendasi, tak ada satu pun yang dilaksanakan pemerintah.
Di sisi lain, Paian mengatakan Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan terkait 13 orang yang hilang ini. Berkas mereka juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Namun Kejaksaan Agung sampai hari ini tidak melakukan penyidikan tindak lanjut atas penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Komnas HAM," kata Paian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)