Jakarta: Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, mendesak segera disahkannya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Feri menduga MKMK tak kunjung disahkan akibat intervensi Ketua MK Anwar Usman.
Hal tersebut disampaikan Feri merespons putusan MK yang berpeluang membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres di Pilpres 2024. Putusan ini resmi menjadikan MK sebagai Mahkamah Keluarga Jokowi. Pasalnya Gibran merupakan keponakan Ketua MK Anwar Usman setelah menikahi adik Jokowi.
"Faktornya masih di tangan ketua MK. Dia enggan menandatangani nama-nama yang sudah disepakati sebagai MKMK," kata Feri, melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Oktober 2023.
Feri menduga Anwar Usman berupaya menyelamatkan dirinya dari sidang etik dengan memolorkan pembentukkan MKMK. Lewat cara inilah menurut Feri, Anwar Usman bakal lolos dari jeratan sanksi etik hingga pensiun.
"Jadi bukan tidak mungkin ini cara ketua MK menyelamatkan diri sendiri agar kemudian dia tidak bermasalah secara etik," ujar Feri.
Feri menegaskan hakim MK mestinya siap menerima kritik termasuk dilaporkan secara etik ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik. Tapi lantaran MKMK tak disahkan, berbagai laporan menyasar hakim MK terus menguap.
"Ini jelas sebagai upaya menghindari berbagai pelaporan pelanggaran etik hakim MK menjadi kandas," ucap Feri.
Atas kuatnya dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dalam putusan batas usia Capres/Cawapres, Feri berencana melaporkannya. Namun Feri belum menyebut secara pasti kapan dan kemana laporan itu ditujukan.
"Tunggu saja ya. Teman-teman masyarakat sipil sedang mempertimbangkan itu," ujar Feri.
Dari info yang dikumpulkan MK sebenarnya telah membentuk MKMK. Kabarnya, mantan Ketua MK pertama Jimly Asshiddiqie dan Bintan R Saragih yang pernah menjadi anggota Dewan Etik MK periode 2017-2020 akan mengisi MKMK.
Namun keputusan yang sudah diketok dalam rapat permusyawaratan hakim itu tak kunjung ditandatangani Anwar Usman. Sayangnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono maupun Prof Jimly tak bersedia dikonfirmasi mengenai hal ini.
Padahal pembentukan MKMK permanen termasuk perintah dari MKMK ad hoc yang diketuai eks hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. MKMK ad hoc dibentuk khusus menangani kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK Guntur Hamzah saja.
Jakarta: Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, mendesak segera disahkannya Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK). Feri menduga MKMK tak kunjung disahkan akibat intervensi Ketua MK Anwar Usman.
Hal tersebut disampaikan Feri merespons putusan MK yang berpeluang membuat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres di
Pilpres 2024. Putusan ini resmi menjadikan MK sebagai Mahkamah Keluarga Jokowi. Pasalnya Gibran merupakan keponakan Ketua MK Anwar Usman setelah menikahi adik Jokowi.
"Faktornya masih di tangan ketua MK. Dia enggan menandatangani nama-nama yang sudah disepakati sebagai MKMK," kata Feri, melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Oktober 2023.
Feri menduga Anwar Usman berupaya menyelamatkan dirinya dari sidang etik dengan memolorkan pembentukkan MKMK. Lewat cara inilah menurut Feri, Anwar Usman bakal lolos dari jeratan sanksi
etik hingga pensiun.
"Jadi bukan tidak mungkin ini cara ketua MK menyelamatkan diri sendiri agar kemudian dia tidak bermasalah secara etik," ujar Feri.
Feri menegaskan hakim MK mestinya siap menerima kritik termasuk dilaporkan secara etik ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik. Tapi lantaran MKMK tak disahkan, berbagai laporan menyasar hakim MK terus menguap.
"Ini jelas sebagai upaya menghindari berbagai pelaporan pelanggaran etik hakim MK menjadi kandas," ucap Feri.
Atas kuatnya dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dalam putusan batas usia Capres/Cawapres, Feri berencana melaporkannya. Namun Feri belum menyebut secara pasti kapan dan kemana laporan itu ditujukan.
"Tunggu saja ya. Teman-teman masyarakat sipil sedang mempertimbangkan itu," ujar Feri.
Dari info yang dikumpulkan MK sebenarnya telah membentuk MKMK. Kabarnya, mantan Ketua MK pertama Jimly Asshiddiqie dan Bintan R Saragih yang pernah menjadi anggota Dewan Etik MK periode 2017-2020 akan mengisi MKMK.
Namun keputusan yang sudah diketok dalam rapat permusyawaratan hakim itu tak kunjung ditandatangani Anwar Usman. Sayangnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono maupun Prof Jimly tak bersedia dikonfirmasi mengenai hal ini.
Padahal pembentukan MKMK permanen termasuk perintah dari MKMK ad hoc yang diketuai eks hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. MKMK ad hoc dibentuk khusus menangani kasus dugaan pelanggaran etik hakim MK Guntur Hamzah saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)