Jakarta: Pemerintah memberikan akses tambang kepada ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.
Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Meski telah diberikan izin untuk mengelola wilayah tambang, rupanya tak semua ormas keagamaan yang menyambut uluran tangan dari pemerintah tersebut. Dari sekian banyak ormas keagamaan, hingga kini baru PBNU yang mengajukan izin WIUPK.
Berikut ini daftar ormas keagamaan yang menolak diberikan jatah tambang:
1. Muhammadiyah
Muhammadiyah merupakan salah satu ormas keagamaan yang menolak. Mereka tak mau tergesa-gesa dalam menyikapi kebijakan tersebut.
Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah. Dampak persoalan itu bisa terjadi pada organisasi, masyarakat, hingga negara.
2. KWI
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) juga menyampaikan penolakannya keterlibatan mengelola izin tambang yang ditawarkan pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo. "Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," tuturnya.
3. HKBP
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) juga menolak keterlibatan mengelola tambang karena bertolak belakang dengan nilai-nilai HKBP. Mereka memiliki komitmen untuk menjaga lingkungan yang telah dieksploitasi umat manusia atas nama pembangunan sejak lama.
"Bersama ini dengan kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang," ujar Ephorus HKBP, Robinson Butarbutar dalam keterangan resminya.
4. PGI
Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) menolak izin tambang dengan alasan karena kegiatan tersebut bukan tugas utama mereka sebagai ormas keagamaan.
PGI bahkan mengajak seluruh ormas untuk tidak mengenyampingkan tugas utama ormas yakni membina umat. Namun PGI juga tetap menghormati ormas keagamaan lain yang mengambil tawaran tersebut.
Jakarta: Pemerintah memberikan akses tambang kepada
ormas keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024.
Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha
Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Meski telah diberikan izin untuk mengelola wilayah tambang, rupanya tak semua ormas keagamaan yang menyambut uluran tangan dari pemerintah tersebut. Dari sekian banyak ormas keagamaan, hingga kini baru PBNU yang mengajukan izin WIUPK.
Berikut ini daftar ormas keagamaan yang menolak diberikan jatah tambang:
1. Muhammadiyah
Muhammadiyah merupakan salah satu ormas keagamaan yang menolak. Mereka tak mau tergesa-gesa dalam menyikapi kebijakan tersebut.
Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah. Dampak persoalan itu bisa terjadi pada organisasi, masyarakat, hingga negara.
2. KWI
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) juga menyampaikan penolakannya keterlibatan mengelola izin tambang yang ditawarkan pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Uskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo. "Saya tidak tahu kalau ormas-ormas yang lain ya, tetapi di KWI tidak akan menggunakan kesempatan itu karena bukan wilayah kami untuk mencari tambang dan lainnya," tuturnya.
3. HKBP
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) juga menolak keterlibatan mengelola tambang karena bertolak belakang dengan nilai-nilai HKBP. Mereka memiliki komitmen untuk menjaga lingkungan yang telah dieksploitasi umat manusia atas nama pembangunan sejak lama.
"Bersama ini dengan kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai Gereja untuk bertambang," ujar Ephorus HKBP, Robinson Butarbutar dalam keterangan resminya.
4. PGI
Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (PGI) menolak izin tambang dengan alasan karena kegiatan tersebut bukan tugas utama mereka sebagai ormas keagamaan.
PGI bahkan mengajak seluruh ormas untuk tidak mengenyampingkan tugas utama ormas yakni membina umat. Namun PGI juga tetap menghormati ormas keagamaan lain yang mengambil tawaran tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)