"Pengiriman daging dam ke Indonesia merupakan bentuk feedback penyelenggaraan haji pada masyarakat Indonesia, khususnya untuk mendukung program prioritas pemerintah, yaitu penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Juli 2024.
Dam merupakan denda yang wajib dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji. Denda dikarenakan beberapa sebab, salah satunya jemaah melakukan hal yang dilanggar selama prosesi haji berlangsung.
Proses pengawalan pengiriman daging dam ke Indonesia akan terus dilakukan oleh Kemenko PMK. Pengawasan dilakukan bersama koordinasi intensif dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Pertanian, serta kementerian dan lembaga teknis lainnya yang terlibat.
Baca juga: DPR Sepakat Bentuk Pansus untuk Evaluasi Pelaksanaan Haji 2024 |
Selain itu, Muhadjir menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar penyelenggaraan ibadah haji dapat memperluas kesempatan Indonesia untuk memasarkan produk-produk Tanah Air di sana.
"Untuk itu, selain fokus pada pelayanan ibadah haji, Kementerian Agama dan kementerian/lembaga lainnya untuk bisa bersinergi dalam mendorong peningkatan pasar produk Indonesia di Arab Saudi.
Pada penyelenggaraan haji tahun ini, ia mengapresiasi Kementerian Agama yang telah berhasil menciptakan inovasi pelayanan haji. Sehingga mampu menekan jumlah jemaah yang sakit dan wafat di Arab Saudi.
Adapun tiga inovasi pelayanan ibadah haji tahun 2024 tersebut diantaranya mewajibkan istithaah kesehatan terhadap jemaah haji sebagai upaya preventif menurunkan angka kematian, pemberlakuan skema murur saat mabit di Muzdalifah, dan menambah layanan fast track pada dua embarkasi (Solo dan Surabaya). (MI/M Iqbal
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id