Madinah: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan masa tugas sebagian Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) diperpendek dari sebelumnya 72 hari menjadi rata-rata 52 hari. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi kejenuhan, seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Pertimbangan salah satunya tingkat kejenuhan. Karena kalau kita tidak segera mengambil alternatif yang berbeda kita kasihan juga, harus manusiawi," ujar Menag Yaqut di Madinah, Jumat, 10 Mei 2024.
Menag Yaqut mengatakan masa tugas diperpendek atas masukan serta evaluasi dari penyelenggaraan sebelum-sebelumnya. Namun, dia memastikan layanan yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia tidak akan terpengaruh atas kebijakan masa tugas yang diperpendek.
"Masa tugas para petugas haji ini diperpendek tanpa mengurangi layanan yang diberikan kepada jemaah. Oleh karena itu, kemudian kita mendiskusikan, ketemu formulanya," kata Menag Yaqut.
Di satu sisi, Menag tengah memperjuangkan agar Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi agar petugas haji ditambah. Mereka akan menjadi tenaga baru untuk membantu sekaligus menggantikan petugas haji sebelumnya.
"Jadi nanti tenaganya akan di-backup dengan tenaga petugas baru yang masa tugasnya akan berbagi lah kira-kira begitu. Jadi tidak selama dulu. Dulu 72 sampai 74 hari, bisa dibayangkan bagaimana kejenuhannya selama itu. Saya kira mudah-mudahan ini menjadi salah satu ikhtiar untuk menjaga layanan kepada jemaah haji," ucap Menag Yaqut.
Madinah:
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan masa tugas sebagian Panitia Penyelenggara
Ibadah Haji (PPIH) diperpendek dari sebelumnya 72 hari menjadi rata-rata 52 hari. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi kejenuhan, seperti tahun-tahun sebelumnya.
"Pertimbangan salah satunya tingkat kejenuhan. Karena kalau kita tidak segera mengambil alternatif yang berbeda kita kasihan juga, harus manusiawi," ujar Menag Yaqut di Madinah, Jumat, 10 Mei 2024.
Menag Yaqut mengatakan masa tugas diperpendek atas masukan serta evaluasi dari penyelenggaraan sebelum-sebelumnya. Namun, dia memastikan layanan yang diberikan kepada jemaah
haji Indonesia tidak akan terpengaruh atas kebijakan masa tugas yang diperpendek.
"Masa tugas para petugas haji ini diperpendek tanpa mengurangi layanan yang diberikan kepada jemaah. Oleh karena itu, kemudian kita mendiskusikan, ketemu formulanya," kata Menag Yaqut.
Di satu sisi, Menag tengah memperjuangkan agar Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi agar petugas haji ditambah. Mereka akan menjadi tenaga baru untuk membantu sekaligus menggantikan petugas haji sebelumnya.
"Jadi nanti tenaganya akan di-backup dengan tenaga petugas baru yang masa tugasnya akan berbagi lah kira-kira begitu. Jadi tidak selama dulu. Dulu 72 sampai 74 hari, bisa dibayangkan bagaimana kejenuhannya selama itu. Saya kira mudah-mudahan ini menjadi salah satu ikhtiar untuk menjaga layanan kepada jemaah haji," ucap Menag Yaqut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)