Ilustrasi ASN. Foto:MI/Ramdani
Ilustrasi ASN. Foto:MI/Ramdani

Pemerintah Siapkan Proses Pencairan Gaji ke-13 PNS

Indriyani Astuti • 19 Februari 2024 18:08
Jakarta: Pemerintah mempersiapkan pencairan gaji ke-13 para pegawai negeri sipil (PNS). Sehingga, pencairan bisa dilakukan 10 hari sebelum lebaran.
 
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani usai rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Jadi tadi dilaporkan pada Bapak Presiden," kata Sri Mulyani saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 19 Februari 2024.
 
Dia menyampaikan pencairan gaji ke-13 sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Pemerintah saat ini tengah mempersiapak aturan teknis pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) tersebut.

"Jadi untuk proses penyusunan RPP- nya (rencana peraturan pemerintah)," ungkap dia.
 
Baca juga: Menkeu Mulai Rancang APBN 2025, Ini Asumsi Makronya

Selain membahas gaji ke-13, Sri Mulyani juga melaporkan mengenai perkembangan APBN 2024. Ia menyebut ada sejumlah perubahan-perubahan pos belanja dalam APBN yang perlu disesuaikan. 
 
Jokowi juga memberikan arahan soal persiapan transisi pemerintahan. Presiden Jokowi akan mengakhiri masa jabatannya pada 20 Oktober 2024.
 
"Pos-pos belanja yang kemudian harus dilakukan adjustment (penyesuaian) dan bagaimana prospek untuk 2024. Juga mendapat arahan mengenai bagaimana menavigasi situasi saat-saat ini terutama pada kondisi transisi supaya bisa tetap berjalan baik," sebut dia.
 
Adapun penyesuaian pada pos-pos belanja dalam APBN, terang Menkeu, antara lain menyangkut bantuan langsung tunai, sembako, dan lain-lain.
 
"Belanja tahun lalu yang tagihannya baru masuk sekarang, yang harus dibayarkan seperti biasa sebetulnya sih normal ya. Dalam artian Menkeu lapor ke presiden ini loh Pak beberapa pos yang bergerak karena kan setiap bulan saya menyampaikan ke publik perkembangan belanja 2024 jadi itu saya sampaikan pada presiden," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan