"Bila masih ada rekan-rekan atau masyarakat umum yang masih menggunakan (pelat palsu), segera lepas karena akan berimplikasi hukum," kata Kasat Lidkrimpamfik Puspom TNI Kolonel Jeffri B Purba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 18 April 2024.
Imbauan itu bukan hanya gertak sambal. Proses hukum yang menjerat Pierre menjadi bukti bila penggunaan pelat palsu terus berlangsung.
"Teman-teman di kepolisian sudah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini," ujar dia.
Baca: Masyarakat Diminta Tak Tergiur Beli Pelat Dinas Palsu |
Kasus Pierre diharapkan menjadi pelajaran bersama. Sehingga, tak ada kasus serupa di waktu mendatang.
"Jangan pernah melakukan hal yang sama seperti ini lagi karena ada indikasi beredar kendaraan pakai plat dinas yang tidak sesuai peruntukannya," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id