“Rincian tilang ETLE 33.460, tilang manual 83 dan teguran 26.990," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Antara, Senin, 29 Juli 2024.
Ade Ary membeberkan bahwa pengemudi roda dua paling banyak melakukan pelanggaran penggunaan helm tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI), yakni 3.738 pelanggar. Diikuti pelanggaran melawan arus sebanyak 3.660 pengemudi.
Baca juga: Warga Pura-pura Kesurupan Saat Akan Ditilang Polisi di Karawang |
Sedangkan untuk roda empat, pelanggar terbanyak yakni tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat berkendara, serta melanggar marka jalan.
“Ada 22.637 pelanggar penggunaan sabuk, 517 pelanggar gunakan ponsel saat berkendara dan melanggar marka ada 398. Kemudian penggunaan lampu strobo atau rotator ada 74 pelanggar," bebernya.
Baca juga: Hindari Razia Operasi Patuh, Pengendara Putar Balik Lawan Arus |
Ade Ary berharap dengan berakhirnya Operasi Patuh Jaya 2024, tingkat kedisiplinan masyarakat selama berkendara tidak menurun. Pihaknya berharap masyarakat selalu sadar bahwa keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) adalah kebutuhan bersama.
"Diharapkan tidak menurunkan kedisiplinan masyarakat, tetap patuh, tetap sopan santun berlalu lintas sehingga terwujudnya kamseltibcarlantas," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News